Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 24 September 2021 | 10:13 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan. Oknum guru ngaji yang cabuli 6 santriwati di Tanggamus ditangkap di Jawa Barat. [Antara]

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal  76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Load More