SuaraLampung.id - Seorang dokter inisial DP melakukan tindakan yang dianggap melanggar norma kesopanan.
Dokter DP melakukan masturbasi di meja makan lalu mencampur sperma ke makanan.
Perilaku aneh dokter DP ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan di daerah Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah.
Sementara di rumah kontrakan itu dokter DP tinggal bersama rekannya sesama dokter dan istri rekannya.
Baca Juga: Dokter Tirta Sebut Vaksin Booster Tidak Efektif untuk Pejabat, Kenapa?
Mereka berada di satu rumah kontrakan karena sama-sama sedang menempuh pendidikan dokter spesialis di salah satu perguruan tinggi di Semarang.
Tindakan dokter DP ini dilaporkan istri rekannya sesama dokter ke Polda Jawa Tengah.
Hasil penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menetapkan dokter DP sebagai tersangka kasus pelanggaran kesopanan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan pelaku dilaporkan oleh seorang wanita berinisial DW yang merupakan istri dari rekan sejawat tersangka dalam menempuh pendidikan.
Menurut dia, tindak pidana terhadap kesopanan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di daerah Gajahmungkur, Kota Semarang, tempat pelaku dan korban bersama suaminya tinggal selama menempuh pendidikan.
Baca Juga: Dokter Reisa Imbau Masyarakat Patuhi Prokes, Jangan Sampai Angka Infeksi Naik Lagi!
"Korban merasa curiga karena posisi kondisi makanan yang berubah bentuk serta tudung saji di meja makan berubah posisi," katanya, Rabu (15/9/2021) dikutip dari ANTARA.
Atas kecurigaan tersebut, korban kemudian berinisiatif memasang tablet di sekitar ruang makan untuk merekam situasi yang terjadi.
Menurut dia, dari hasil rekaman tablet tersebut diketahui pelaku nekat melakukan masturbasi di sekitar meja makan dan nekat mencampurkan air mani ke dalam makanan yang ada di tempat itu.
Berdasarkan laporan itu, tersangka diduga juga mengintip melalui lubang saat korban berada di kamar mandi.
"Dari pengakuan tersangka, perbuatan itu sudah dilakukan tiga kali karena terobsesi dengan film porno," katanya pula.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
1.000 Lebih Dokter dan Perawat Tewas di Gaza, ICC Keluarkan Surat Perintah Tangkap Netanyahu
-
Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
-
IDI Bogor Komitmen Tingkatkan Kapasitas Dokter, Percepat Penanganan Darurat, Hengky Apresiasi
-
Adu Pendidikan Dokter Richard Lee vs Dokter Detektif, Ada Kemiripan?
-
Bakal Ditengahi Denny Sumargo, Richard Lee Sindir Dokter Detektif Sengaja Ulur Waktu Demi Pamor
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"