SuaraLampung.id - Sampai saat ini belum ada obat herbal yang bisa digunakan untuk terapi tambahan bagi pasien COVID-19.
Beberapa obat herbal bagi pasien COVID-19 saat ini masih dalam tahap penelitian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Reri Indriani mengatakan, herbal sebagai terapi tambahan untuk pasien COVID-19 saat ini masih dalam tahap penelitian.
"Saat ini dalam penelitian untuk obat herbal bisa digunakan sebagai terapi tambahan obat konvensional untuk perbaikan pasien COVID-19," ujar dia mewakili Kepala Badan POM, Penny K Lukito dalam webinar series "Strategi Membangun Brand Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan", Selasa (14/9/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Vaksinasi Dosis Kedua Rendah, India Rentan Alami Lonjakan Lagi
Lebih lanjut, Reri menuturkan, obat tradisional termasuk herbal hingga hari ini menjadi alternatif masyarakat untuk memelihara kesehatan tubuh mereka di masa pandemi walaupun belum ada yang mempunyai indikasi sebagai anti-COVID-19.
Peluang ini kemudian disambut para pelaku usaha produk herbal. BPOM mencatat adanya peningkatan peredaran produk-produk ini secara daring hingga klaim atau promosi seiring peluang peningkatan permintaan dari masyarakat terhadap suplemen kesehatan dan obat herbal.
Dalam hal ini, BPOM mengingatkan pelaku usaha bisa melakukan inovasi dan berkreasi secara bertanggung jawab sehingga tidak menyesatkan masyarakat melalui klaim produk mereka.
"Kami hargai inovasi kreavitas pelaku usaha, tetapi harus dilakukan secara bertanggung jawab. Kreativitas dan inovasi pelaku usaha untuk memperkenalkan produknya, membangun brand produk perlu difasilitasi dan dikawal agar berkembang tetapi tidak bertentangan dengan regulasi yang kami tetapkan," kata Reri.
BPOM memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administrasi dan penindakan apabila menemukan pelanggaran. Reri menegaskan, tidak ada kompromi terhadap perlidungan kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Pengawasan Keuangan Negara Diperketat Saat Wabah, Menkeu Akui Ada Risiko Besar
Dari sisi tugas dan peran, BPOM juga melakukan pengawasan pre-market dan post market untuk menjamin keamanan mutu dan kemanfaatan produk beredar serta meningaktkan daya saing mutu produk obat dan makanan di pasar lokal maupun global demi mendukung iklim usaha. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Erick Thohir Awalnya Mau Jadikan Indofarma Penjual Obat Herbal, Tapi Batal Karena Korupsi
-
Usai Mantan Bos Jadi Tersangka, Erick Thohir Bilang Begini soal Nasib Indofarma
-
Resep Herbal Pengencer Darah Alami dari Dokter Zaidul Akbar: Ampuh Cegah Pengentalan Darah!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi