SuaraLampung.id - MS, pegawai KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang diduga menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual di oleh rekan kerjanya, telah selesai menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, senin (6/9/2021).
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 3 jam. Tes psikis tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara atas kasus pegawai KPI itu.
"Setelah kami ikuti, bahwa untuk saat ini pemeriksaannya adalah tentang kondisi kesehatan dan psikis," kata Rony E Hutaean, salah kuasa hukum MS, kepada wartawan di RS Polri, Senin (6/9/2021).
"Pemeriksaan ini adalah merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan dari Polres Metro Jakarta Pusat sebagai visum Et Repertum di dalam proses penyelesaian perkara terhadap korban MS," jelasnya.
Baca Juga: KPI Panggil MS Tanpa Pendampingan Kuasa Hukum, Ada Apa?
Rony menambahkan, selama melakukan tes psikis, petugas mengajukan sekitar 10-12 pertanyaan, terkait kondisi mental dan hal pribadi terduga korban.
"Sejauh ini sebatas wawancara, pengisian dokumen, form, apa yang dialami oleh korban MS selama masa perundungan atau tentang pelecehan seksual yang dialami itu saja," ungkap Rony.
Rony mengatakan, pemeriksaan terhadap MS bukan hanya hari ini saja. Namun akan ada tahap selanjutnya.
Terkait hasil pemeriksaan kejiwaan hari ini, lanjut Rony, masih harus menunggu sampai 14 hari ke depan.
"Kami belum mendapatkan hasil karena dari pihak rumah sakit menyampaikan butuh 14 hari baru keluar hasilnya," imbuh Rony.
Baca Juga: Ernest Prakasa Puji KPI yang Minta Stasiun TV Setop Undang Saipul Jamil
Terancam Pasal Berlapis
Sebelumnya, MS melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, lima pegawai KPI yang diduga telah melecehkannya pada 22 Oktober 2015, yakni RM, FP, RT, EO, dan CL.
Namun, KPI menyatakan, pihaknya telah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga pelaku bullying (perundungan) terhadap MS.
Dalam pengusutan kasus pelecehan seksual pegawai KPI ini, kepolisian bekerja sama dengan KPI, mengingat seluruh terlapor adalah pegawai KPI.
Polres Metro Jakarta Pusat juga menyiapkan pasal berlapis, jika terduga pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan MS.
Polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat, menyiapkan pasal 289 dan pasal 281 KUHP jo 335 yakni perbuatan cabul dan/atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Raffi Ahmad Diduga Bercanda Vulgar di Program Ramadan, MUI Buka Suara
-
Jejak Hitam Raffi Ahmad Ditegur KPI, Kini Berurusan dengan MUI
-
Geram Puan Maharani, Minta Eks Kapolres Ngada Harus Dipecat dan Dihukum Berat
-
Sosok Istri Kapolres Ngada yang Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual Anak
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem