SuaraLampung.id - Bagi anda yang ingin menikah di masa PPKM harus memperhatikan beberapa syarat berikut.
Kementerian Agama memberlakukan beberapa persyaratan bagi calon pengantin yang ingin menikah di masa PPKM
Kementerian Agama menyatakan syarat swab antigen dalam layanan nikah tetap berlaku seiring dengan masih diperpanjangnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 2 hingga Level 4.
"Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan COVID-19 di klaster pernikahan," ujar Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Adib Machrus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (2/9/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Pandemi COVID-19 Mengubah Budaya, Tren Acara Pernikahan Lebih Ramah dengan Teknologi
Adib mengatakan pemberlakuan syarat antigen untuk layanan pernikahan ini merujuk pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021.
Dalam SE tersebut diatur Petunjuk Teknis (Juknis) layanan nikah pada KUA masa PPKM Darurat. Salah satu isi aturan tersebut adalah syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah.
"SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," kata dia.
Ia menjelaskan pihak yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi. Di samping itu, ia juga mengingatkan penghulu untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM.
"Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah," kata dia.
Baca Juga: Viral Pasangan Pengantin Jadi Kontroversi, Tagih Rp3,4 Juta ke Tamu yang Batal Hadir
Syarat lain dalam layanan nikah itu di antaranya pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak enam orang. Kemudian pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak dua puluh persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari tiga puluh orang.
Lalu pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup sebagaimana form terlampir. Apabila dalam hal protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, kepala KUA kecamatan/penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis.
Kepala KUA kecamatan/penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelaksanaan layanan nikah.
Berita Terkait
-
Sepotong Kue Pernikahan Ratu Elizabeth Ditemukan di Bawah Tempat Tidur, Terjual dengan Harga Fantastis
-
Viral Pengantin Akad Nikah Pakai Green Screen: Ngakak! Ijab Kabul di Bulan
-
4 Cara Pengantin Pakai Sunscreen di Hari Pernikahan, Shining Shimmering Splendid
-
Jelang Menikah, Febby Rastanty Ungkap Kesiapannya Jadi Istri Polisi
-
Ulasan Buku 'Kitab Kawin', Kumpulan Cerpen tentang Sisi Gelap Pernikahan
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
KAI Siaga Bencana! 12 Titik Rawan di Tanjungkarang Dipantau Ketat Jelang Nataru
-
Aksi Keroyok Marbot Masjid Viral, 1 Pelaku Menyerahkan Diri, Sang Ayah Masih Buron!
-
Gagal Selundupkan 159 Kg Ganja via Pelabuhan Bakauheni, 2 Kurir Asal Padang Dibayar Rp25 Juta
-
Miris! Jembatan Gantung di Tanggamus Rusak Parah, Anak Sekolah Kena Imbasnya
-
Razia Mendadak di Rutan Kotabumi, Petugas Temukan Barang-barang Ini