SuaraLampung.id - Bagi anda yang ingin menikah di masa PPKM harus memperhatikan beberapa syarat berikut.
Kementerian Agama memberlakukan beberapa persyaratan bagi calon pengantin yang ingin menikah di masa PPKM
Kementerian Agama menyatakan syarat swab antigen dalam layanan nikah tetap berlaku seiring dengan masih diperpanjangnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 2 hingga Level 4.
"Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan COVID-19 di klaster pernikahan," ujar Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Adib Machrus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (2/9/2021) dikutip dari ANTARA.
Adib mengatakan pemberlakuan syarat antigen untuk layanan pernikahan ini merujuk pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021.
Dalam SE tersebut diatur Petunjuk Teknis (Juknis) layanan nikah pada KUA masa PPKM Darurat. Salah satu isi aturan tersebut adalah syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah.
"SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," kata dia.
Ia menjelaskan pihak yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi. Di samping itu, ia juga mengingatkan penghulu untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM.
"Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah," kata dia.
Baca Juga: Pandemi COVID-19 Mengubah Budaya, Tren Acara Pernikahan Lebih Ramah dengan Teknologi
Syarat lain dalam layanan nikah itu di antaranya pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak enam orang. Kemudian pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak dua puluh persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari tiga puluh orang.
Lalu pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup sebagaimana form terlampir. Apabila dalam hal protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, kepala KUA kecamatan/penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis.
Kepala KUA kecamatan/penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelaksanaan layanan nikah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas