SuaraLampung.id - Bagi anda yang ingin menikah di masa PPKM harus memperhatikan beberapa syarat berikut.
Kementerian Agama memberlakukan beberapa persyaratan bagi calon pengantin yang ingin menikah di masa PPKM
Kementerian Agama menyatakan syarat swab antigen dalam layanan nikah tetap berlaku seiring dengan masih diperpanjangnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 2 hingga Level 4.
"Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan COVID-19 di klaster pernikahan," ujar Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Adib Machrus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (2/9/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Pandemi COVID-19 Mengubah Budaya, Tren Acara Pernikahan Lebih Ramah dengan Teknologi
Adib mengatakan pemberlakuan syarat antigen untuk layanan pernikahan ini merujuk pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021.
Dalam SE tersebut diatur Petunjuk Teknis (Juknis) layanan nikah pada KUA masa PPKM Darurat. Salah satu isi aturan tersebut adalah syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah.
"SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," kata dia.
Ia menjelaskan pihak yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi. Di samping itu, ia juga mengingatkan penghulu untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM.
"Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah," kata dia.
Baca Juga: Viral Pasangan Pengantin Jadi Kontroversi, Tagih Rp3,4 Juta ke Tamu yang Batal Hadir
Syarat lain dalam layanan nikah itu di antaranya pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak enam orang. Kemudian pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak dua puluh persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari tiga puluh orang.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp796 Triliun, Terbesar di Indonesia
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!