SuaraLampung.id - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akan diselenggarakan 2 September 2021.
Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang mempersiapkan infrastruktur untuk pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 pada 2 September 2021.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyatakan bahwa BKN siap melaksanakan tes SKD pada tanggal 2 September 2021.
"Sedang berjalan persiapan infrastruktur di BKN dan kami yakin siap melaksanakan tes pada tanggal 2 September 2021," kata Satya ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Pelaksanaan tes SKD untuk para pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan dimulai secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 2 September 2021.
Tes ini akan dilaksanakan secara langsung (tatap muka) dan mengimplementasikan protokol kesehatan yang ketat.
Saat ini, BKN pusat dan seluruh unit di bawah BKN sedang melakukan persiapan infrastruktur guna memaksimalkan fasilitas ujian bagi peserta. Satya mengatakan tidak ada kendala yang berarti selama masa persiapan tes SKD.
"Semua sudah dikoordinasikan dan dibicarakan bersama pihak-pihak terkait, khususnya Satgas COVID-19 baik pusat maupun daerah," ucap Satya.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara panitia seleksi ASN (Pansel) dengan Satgas COVID-19 setempat agar bisa mengakomodasi peserta dengan memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini juga terkait dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Apa Solusi Peserta Tes CPNS 2021 Belum Vaksin dan Covid-19?
Hingga saat ini, para pelamar tidak diwajibkan untuk mengunduh aplikasi tersebut, namun sebaiknya memerhatikan ketentuan dari instansi atau Satgas COVID-19 setempat.
Satya kembali mengingatkan peserta untuk mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.ig dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada "H-1" sebelum ujian.
Formulir tersebut harus dibawa dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Terkait dengan wajib vaksin di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, Pansel instansi akan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat tentang ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.
Tetapi, jika ketersediaan vaksin pada "H-3" belum mencukupi, maka Pansel instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin.
"Peserta diharapkan memantau pengumuman instansi yang dilamar," kata Satya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang Tak Kenal Lelah Bantu Pedagang Keluar dari Jerat Rentenir
-
Dari Pintu ke Pintu, Kisah Dewi Natalia Membawa Pedagang Pasar Lepas dari Rentenir
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar