SuaraLampung.id - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akan diselenggarakan 2 September 2021.
Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang mempersiapkan infrastruktur untuk pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 pada 2 September 2021.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyatakan bahwa BKN siap melaksanakan tes SKD pada tanggal 2 September 2021.
"Sedang berjalan persiapan infrastruktur di BKN dan kami yakin siap melaksanakan tes pada tanggal 2 September 2021," kata Satya ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Pelaksanaan tes SKD untuk para pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan dimulai secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 2 September 2021.
Tes ini akan dilaksanakan secara langsung (tatap muka) dan mengimplementasikan protokol kesehatan yang ketat.
Saat ini, BKN pusat dan seluruh unit di bawah BKN sedang melakukan persiapan infrastruktur guna memaksimalkan fasilitas ujian bagi peserta. Satya mengatakan tidak ada kendala yang berarti selama masa persiapan tes SKD.
"Semua sudah dikoordinasikan dan dibicarakan bersama pihak-pihak terkait, khususnya Satgas COVID-19 baik pusat maupun daerah," ucap Satya.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara panitia seleksi ASN (Pansel) dengan Satgas COVID-19 setempat agar bisa mengakomodasi peserta dengan memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini juga terkait dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Apa Solusi Peserta Tes CPNS 2021 Belum Vaksin dan Covid-19?
Hingga saat ini, para pelamar tidak diwajibkan untuk mengunduh aplikasi tersebut, namun sebaiknya memerhatikan ketentuan dari instansi atau Satgas COVID-19 setempat.
Satya kembali mengingatkan peserta untuk mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.ig dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada "H-1" sebelum ujian.
Formulir tersebut harus dibawa dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Terkait dengan wajib vaksin di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, Pansel instansi akan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat tentang ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.
Tetapi, jika ketersediaan vaksin pada "H-3" belum mencukupi, maka Pansel instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin.
"Peserta diharapkan memantau pengumuman instansi yang dilamar," kata Satya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok