SuaraLampung.id - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akan diselenggarakan 2 September 2021.
Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang mempersiapkan infrastruktur untuk pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 pada 2 September 2021.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyatakan bahwa BKN siap melaksanakan tes SKD pada tanggal 2 September 2021.
"Sedang berjalan persiapan infrastruktur di BKN dan kami yakin siap melaksanakan tes pada tanggal 2 September 2021," kata Satya ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Pelaksanaan tes SKD untuk para pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan dimulai secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 2 September 2021.
Tes ini akan dilaksanakan secara langsung (tatap muka) dan mengimplementasikan protokol kesehatan yang ketat.
Saat ini, BKN pusat dan seluruh unit di bawah BKN sedang melakukan persiapan infrastruktur guna memaksimalkan fasilitas ujian bagi peserta. Satya mengatakan tidak ada kendala yang berarti selama masa persiapan tes SKD.
"Semua sudah dikoordinasikan dan dibicarakan bersama pihak-pihak terkait, khususnya Satgas COVID-19 baik pusat maupun daerah," ucap Satya.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara panitia seleksi ASN (Pansel) dengan Satgas COVID-19 setempat agar bisa mengakomodasi peserta dengan memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini juga terkait dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Apa Solusi Peserta Tes CPNS 2021 Belum Vaksin dan Covid-19?
Hingga saat ini, para pelamar tidak diwajibkan untuk mengunduh aplikasi tersebut, namun sebaiknya memerhatikan ketentuan dari instansi atau Satgas COVID-19 setempat.
Satya kembali mengingatkan peserta untuk mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.ig dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada "H-1" sebelum ujian.
Formulir tersebut harus dibawa dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Terkait dengan wajib vaksin di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, Pansel instansi akan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat tentang ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.
Tetapi, jika ketersediaan vaksin pada "H-3" belum mencukupi, maka Pansel instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin.
"Peserta diharapkan memantau pengumuman instansi yang dilamar," kata Satya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Dorong Kepemilikan Mobil Baru Lewat KKB dengan DP Ringan dan Dukungan Pembiayaan EV
-
BRI Imlek Prosperity 2026 Jadi Ajang Apresiasi Bank Rakyat Indonesia untuk Nasabah Prioritas
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan
-
5 Fakta Pembunuhan di Batam, Pria Tewas Dibunuh Eks Pacar Sesama Jenis karena Cemburu