Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 30 Agustus 2021 | 13:23 WIB
Ilustrasi judi atau perjudian. Empat perangkat desa di Lampung Timur ditangkap saat main judi kartu remi. [ANTARA/Abd Aziz]

SuaraLampung.id - Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat bermain judi kartu remi, Sabtu (28/8/2021) dini hari. 

Rumah yang digerebek aparat Polres Lampung Timur itu berada di Dusun II Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. 

Saat digerebek, petugas mendapati empat orang yang asyik bermain judi kartu remi. Keempat orang itu ternyata perangkat Desa Trimulyo, Sekampung, Lampung Timur. 

Empat orang yang bermain judi kartu remi ini ialah Kades inisial AS (35), Kasi Kesejahteraan Desa inisial IS (29), MA (35), dan AR (30). Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di Desa Trimulyo.

Baca Juga: Main Judi, Oknum Kades dan Pejabat Desa di Lampung Timur Terancam 10 Tahun Penjara

"Dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di Dusun II Desa Trimulyo. Dari penggerebekan, ditangkap empat pelaku yang merupakan perangkat desa," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah dalam keterangannya, Senin (30/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Selain empat pelaku judi remi, polisi juga mengamankan uang tunai senilai ratusan ribu rupiah, dan dua set kartu remi.

"Barang bukti ini, nantinya untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut," ujar Ferdiansyah.

Hingga kini keempatnya dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Timur.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun. 

Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Dua Pemuda di Tanggamus Bobol Rumah dan Kotak Amal

Load More