SuaraLampung.id - Bagi warga yang ingin masuk ke mal atau pusat perbelanjaan di Bandar Lampung, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi ini digunakan untuk menscaning barcode vaksinasi bagi warga yang ingin masuk ke mal di Bandar Lampung.
Syarat masuk mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 di Kota Bandar Lampung tertanggal 24 Agustus 2021, Rabu.
"Fasilitas umum lainnya seperti area publik, tempat-tempat umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dapat beroperasi dengan ketentuan 25 persen pengunjung dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan atau penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Diizinkan Operasional, Mal di Palembang Tak Terapkan Wajib Kartu Vaksin COVID-19
Eva mengatakan untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan maupun pusat perdagangan lainnya diizinkan beroperasi dengan ketentuan 50 persen pengunjung dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat.
Selain itu, lanjut dia, supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan protokol kesehatan sangat ketat.
"Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," katanya.
Ia juga mengatakan, pasar tradisional dan pasar basah dibatasi jam operasionalnya mulai dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Sedangkan untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen,outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan dibatasi jam operasional dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan protokol kesehatan sangat ketat.
Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Publik Minta Ustaz Yahya Waloni Ditindak seperti Kace
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dengan jam operasional dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan sangat ketat.
"Untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri dapat melayani makan di tempat dan dibatasi jam operasional dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata dia.
Sementara itu, restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat dan dibatasi jam operasionalnya dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
"Kafe atau restoran yang berada dalam mal, makan di tempat dibatasi dua orang per meja.Sementara restoran yang yang mempunyai fasilitas drive thru dapat beroperasi selama 24 jam," kata Wali Kota. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Pilu! Begini Isi Surat Pelajar yang Tewas usai Terjun dari Rooftop Mal Bekasi
-
10 Tahun Jokowi, PeduliLindungi dan SatuSehat Sukses Wujudkan Digitalisasi Kesehatan Indonesia
-
Detik-detik Menegangkan Kebakaran Mal Citraland, Api Berawal dari Lantai 6
-
Usai Kebakaran di Lantai 5, Mal Citraland Tutup Sementara Hingga Minggu
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Program Makan Bergizi Gratis, Pegiat Lingkungan di Lampung Soroti Penanganan Sampahnya
-
272 Orang Daftar Bakomsus Polri di Polda Lampung, Cek Syaratnya
-
Buruh Tebang Tebu Curi Motor Teman Sekerjanya di PT Gula Putih Mataram Lampung Tengah
-
Trotoar Ramah Disabilitas Segera Hadir di Bandar Lampung, Dilengkapi Guiding Block
-
Mahasiswi di Tulang Bawang Ditangkap, Promosikan Judi Online Diupah Rp750 Ribu