SuaraLampung.id - Masyarakat Lampung yang merayakan HUT ke-76 RI diminta tidak menggelar perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pemerintah Provinsi Lampung bahkan mengimbau meniadakan perlombaan di HUT ke-76 RI.
"Perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT ke-76 RI untuk sementara sebaiknya tidak diselenggarakan, sebab akan berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19," ujar Asisten Administrasi Umum Pemprov Lampung, Minhairin, Senin (16/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Imbauan tidak menyelenggarakan perlombaan di HUT ke-76 RI berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4212/SJ tentang pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
"Selama pandemi COVID-19 orang tidak diperbolehkan berkumpul, sehingga mengikuti hal tersebut pada HUT ke-76 Republik Indonesia perlombaan dengan sendirinya dibatasi dan dianjurkan tidak dilaksanakan," katanya.
Menurut Minhairin, masyarakat diperbolehkan menyelenggarakan perlombaan secara daring.
"Pelaksanaan upacara bendera HUT RI di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung pun akan tetap digelar namun secara terbatas," ucapnya.
Ia menjelaskan pelaksanaan upacara bendera pada 17 Agustus hanya akan dihadiri oleh peserta yang telah ditentukan untuk menghindari adanya kerumunan.
"Sesuai arahan pemerintah pusat upacara tetap digelar namun dengan pembatasan, seperti jumlah peserta, selain itu pemerintah kabupaten dan kota sebaiknya juga melakukan pengawasan protokol kesehatan kepada masyarakat untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19," katanya.
Baca Juga: Warga di Gemuh Kendal Gelar Lomba Agustusan: Syarat Utama Sertifikat Vaksinasi Covid-19!
Dia mengatakan Satgas di kabupaten dan kota yang memiliki kewajiban untuk memantau penerapan protokol kesehatan ditengah masyarakat harus melakukan pengawasan dengan konsisten.
"Tim Satgas di kabupaten dan kota yang betugas untuk memantau kegiatan masyarakat harus melakukan pengawasan karena itu tugas utama di wilayahnya," ujarnya lagi. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Dorong Kepemilikan Mobil Baru Lewat KKB dengan DP Ringan dan Dukungan Pembiayaan EV
-
BRI Imlek Prosperity 2026 Jadi Ajang Apresiasi Bank Rakyat Indonesia untuk Nasabah Prioritas
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan
-
5 Fakta Pembunuhan di Batam, Pria Tewas Dibunuh Eks Pacar Sesama Jenis karena Cemburu