SuaraLampung.id - Artis Nikita Mirzani dilaporkan seorang bernama Abdul Malik ke Polres Demak, Jawa Tengah.
Abdul Malik melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Demak atas dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani menanggapi santai adanya laporan polisi terhadap dirinya.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengaku sudah mengetahui laporan tersebut.
Fahmi mengaku kliennya tidak melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dituduhkan pelapor.
"Niki hanya mengatakan bahwa bla-bla dan seterusnya itu ada disampaikan ke saya, itu normal-normal saja. Itu bukan indikasi sebuah perbuatan mencemarkan nama baik seseorang, nggak seperti itu dong," kata Fahmi Bachmid di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021).
Fahmi Bachmid sudah mendengar secara langsung dari Nikita Mirzani. Namun ia tak menjelaskan perkataan mana yang diduga sebagai pencemaran nama baik.
"Ya kalau Niki bilang bukan perbuatan yang dia memfitnah, mendiskreditkan nama baik bukan-bukan," ungkapnya.
Laporan polisi di Demak itu ditanggapi santai oleh pihak Nikita Mirzani.
Baca Juga: Laporkan ke Polisi Demak, Nikita Mirzani Tak Mau Disalahkan: Bukan Pencemaran Nama Baik
"Jadi kalau orang melapor itu sah-sah saja, semua orang berhak melapor tapi apakah perbuatan itu adalah perbuatan pidana itu kan memerlukan proses yang panjang," imbuhnya.
Pelaporan terhadap Nikita Mirzani sebelumnya diungkap oleh pengacara Abdul Malik, Alexander Kilikily Umboh. Alexander mengatakan kliennya keberatan dengan unggahan di Instagram Stories Nikita.
"Saudari NM memajang dua foto klien kami. Pertama klien kami dilingkari wajahnya atau ditandai. Kedua dengan tulisan menuduh dan profokatif tanpa alasan dan bukti apapun terkait klien kami," kata Alexander, Minggu (8/8/2021).
Tidak hanya itu, Nikita Mirzani juga disebut mengirim pesan dengan nada mengancam melalui direct mesage (DM) Instagram.
"Bahkan, saudari NM mengirimkan pesan lewat Direct Mesage (DM) ke akun instagram klien kami (Abdul Malik) dengan ancaman dan hinaan banyak kata-kata kasar di dalam sana," ujar Alexander.
"Bahkan ada ancaman sehingga sangat mengganggu kehidupan sosial klien kami. Bahkan berdampak terhadap pekerjaannya," katanya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pensiunan ASN Ditemukan Meninggal dalam Kesendirian di Bandar Lampung
-
Dilahirkan di Kamar Mandi, Dibuang ke Bak Sampah: ART Buang Darah Dagingnya Sendiri di Pahoman
-
Rayakan Kemerdekaan, Danantara Perluas Akses Ekonomi lewat BRILink
-
Ambisi Lampung Menjadi Raja Gula: 13 Ribu Hektare Lahan Tebu Baru Disiapkan
-
Malam Kelam di Sungai Burung, Nelayan Muda yang Hilang Ditemukan Tak Bernyawa