SuaraLampung.id - Budayawan Emha Ainun Nadjib alias Cak Nun bicara mengenai hukum musik dalam Islam.
Cak Nun menyampaikan pandangannya mengenai hukum musik di acara Jamaah Maiyah di Pekalongan, Jawa Tengah.
Video Cak Nun membahas hukum musik berseliweran di beberapa channel YouTube.
Salah satunya adalah akun YouTube Pavoria Channel.
Dikutip dari YouTube Pavoria Channel, ada seorang mahasiswa bertanya ke Cak Nun mengenai hukum musik dalam Islam.
"Yang dimaksud musik itu apa? Jadi sebelum menilai tentang musik, tanya dulu musik itu apa maksudnya? Apa bunyi, nada, irama, alatnya, yang mana musik itu?" kata Cak Nun.
Cak Nun lalu bertanya balik ke mahasiswa yang bertanya mengenai hukum musik itu.
"Coba kalo anda yang sekarang jadi ustaz itu, musik itu apa?" tanya Cak Nun.
"Mungkin keseluruhannya," jawab mahasiswa.
Baca Juga: Disinggung Pernyataan Uki Soal Musik Haram, Respon NOAH Langsung Ngegas!
Cak Nun lalu memberi penjelasan mengenai unsur musik. Yaitu bunyi, nada, irama dan alat musik yang unsurnya terdiri dari kuningan atau besi.
Cak Nun kembali bertanya ke mahasiswa itu apakah bunyi, nada, irama dan alat musik itu diperbolehkan atau tidak.
Mahasiswa tersebut menjawab bahwa bunyi, nada, irama dan alat musik boleh.
"Lha terus yang haram apanya?" tanya Cak Nun disambut tawa jamaah yang hadir.
Mahasiswa itu lalu memberi penjelasan bahwa dari unsur musik itu ada yang membawa manusia melupakan alam ini sesaat.
"Lha salahnya kamu bisa dibikin lupa. Lho yang lupa kamu kok musiknya yang disalahkan," imbuh Cak Nun yang membuat hadirin bertepuk tangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Transaksi Rp270 Juta, Nasabah BRI Infinite Prioritas Berkesempatan Raih GarudaMiles
-
Dobrak Stagnasi 5 Ton, Teknologi Tani Modern di Lampung Sukses Lipat Gandakan Panen Jadi 11 Ton/Ha
-
Modus Baru! Pura-pura Jogging Pagi, Residivis di Bandar Lampung Gasak Motor yang Lagi Dipanaskan
-
Sempat Unggah Status Medsos Saat Mancing, Kakek di Pringsewu Ditemukan Mengapung di Sungai
-
'Tokoh' Pesantren di Way Kanan Diciduk di Kaltim Usai Bertahun-tahun Cabuli Santriwati