Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 02 Agustus 2021 | 08:32 WIB
Ilustrasi Antrean Penumpang di Bandara Radin Inten II Lampung. Penumpang di Bandar Radin Inten II wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi. [ANTARA]

"Barcode tersebut dapat langsung di-scan di fasilitas barcode scaner yang telah disediakan di bandara. Setelah itu akan tampil pada layar dua jenis hasil validasi, yaitu "layak terbang" dengan warna hijau atau "tidak layak terbang" berwarna merah," kata dia.

Irawan menjelaskan bahwa keterangan hasil "layak terbang" akan muncul apabila data calon vaksinasi minimal dosis 1 dan hasil RT PCR negatif yang telah dilakukan calon penumpang dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan telah terdeteksi di aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, untuk penumpang dengan hasil validasi tidak layak terbang, akibat belum terinputnya sertifikasi vaksin atau data hasil tes COVID-19 sesuai yang dipersyaratkan dan akan dilakukan validasi secara manual oleh KKP.

"Kami akan terus melakukan evaluasi meliputi aspek people, process & facilities agar pelayanan ke seluruh pengguna jasa lebih baik. Aplikasi PeduliLindungi diharapkan mampu mengatasi praktik pemalsuan dan penipuan hasil Tes COVID-19 serta sertifikat vaksin yang belakangan marak terjadi di beberapa tempat sehingga hanya orang yang sehat yang dapat berpergian," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga: Kasus Kematian COVID-19 di Lampung Bertambah 96 Orang, 581 Orang Positif COVID-19

Load More