Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 29 Juli 2021 | 17:20 WIB
Mobil ambulans dipakai untuk mengangkut barang ilegal. (kwbcjatengdiy.beacukai.go.id)

Isinya di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Load More