Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 27 Juli 2021 | 14:21 WIB
Lokasi tanah milik Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya yang diduga diserobot pria dan wanita berada di Sukabumi, Bandar Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Seorang pria dan wanita, Deviana dan Najamudin dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan penyerobotan tanah milik Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya

Tanah milik Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya yang diduga diserobot Deviana dan Najamudin berada di Sukabumi, Bandar Lampung. 

Namun yang melaporkan dugaan penyerobotan tanah bukanlah Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. 

Pihak pelapor dalam hal ini adalah seorang pria bernama Rudy Gunawan. 

Baca Juga: Dilaporkan Serobot Tanah Tetangga di Kebon Jeruk, Begini Klarifikasi WNA Belanda

Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan polisi LP/B/469/II/2021/LPG/Resta Balam Tanggal 24 Februari 2021.

Saat dikonfirmasi, Oni Prasetya mengatakan saat ini perkara penyerobotan tersebut sedang ditangani oleh Polresta Bandar Lampung.

"Yang tangani Polresta Balam," katanya saat dikonfirmasi dari Bandar Lampung, Selasa (27/7/2021) dilansir dari ANTARA.

Oni tidak menjelaskan kronologi permasalahan ini.  Ia hanya berharap adanya laporan ke Polresta Bandar Lampung bisa menemukan jalan terang untuk permasalahan tersebut.

"Kita sesuai prosedur saja ya. Semoga saja ada jalan terang untuk permasalahan tersebut bagi kita semua ya," kata dia.

Baca Juga: Korban: Harus Kerja Agresif Bongkar dan Ringkus Sindikat Penyerobot Tanah

Terduga penyerobotan tanah melalui penasihat hukumnya dari Badan Konsultasi Bantuan Hukum FH Unila, Budi Riski Husin membenarkan adanya laporan terhadap kliennya.

"Ya benar, dua klien kita telah dilaporkan pada bulan Februari 2021 dan prosesnya masih lidik," katanya.

Ia menjelaskan dua kliennya dilaporkan ke Polresta Bandarlampung lantaran adanya dugaan penyerobotan tanah seluas 600 meter persegi dan 300 meter persegi.

Dalam perkara tersebut dua kliennya telah memiliki bukti Akte Jual Beli (AJB) tahun 1984.

Tidak lama kemudian, tanah milik kliennya tersebut telah terbentuk sertifikat atas nama Oni Prasetya yang diterbitkan tahun 1996.

"Jadi kita juga bingung, klien saya punya bukti AJB tapi tiba-tiba sudah ada sertifikat atas nama Kapolres Tanggamus," kata dia.

Budi menambahkan dalam perkara tersebut seharusnya pihak korban dalam hal ini Oni Prasetya yang melapor ke Polresta Bandar Lampung.

"Bukannya Rudi karena dia kan cuma sebagai makelar tanah, jadi ini batal demi hukum. Kami berharap kasus ini dapat menemukan titik terang, kami juga akan lapor melalui gugatan terkait tanah tersebut," kata dia. (ANTARA)

Load More