Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 27 Juli 2021 | 11:58 WIB
Ilustrasi jalan protokol di Bandar Lampung ditutup selama PPKM Darurat. Jalan protokol di Bandar Lampung sudah dibuka di masa perpanjangan PPKM level 4. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Perpanjangan PPKM level 4 di Kota Bandar Lampung tidak lagi seketat sebelumnya. 

Sebelumnya beberapa jalan protokol di Bandar Lampung ditutup selama PPKM level 4. 

Kini di masa perpanjangan PPKM level 4, jalan protokol di Bandar Lampung sudah tidak lagi ditutup. 

Beberapa jalan seperti Jalan Kota Raja, Jalan Raden Intan, Jalan Diponegoro, Jalan Sudirman, Jalan Kartini, dan Jalan Wolter Monginsidi, sudah bisa diakses warga Bandar Lampung.  

Baca Juga: Ikut PPKM Level 3-4, Gunung Gede Pangrango Masih Ditutup sampai 2 Agustus 2021

Penutupan jalan sebelumnya sesuai instruksi pusat dalam pengendalian Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandar Lampung yang dilanjutkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Saat ini Kota Bandar Lampung masih masuk zona merah dan PPKM Level 4.  

Menurut Anggit salah satu pengendara,dia  belum mengetahui  jalan protokol Kota Bandar Lampung dibuka.

"Saya biasanya memang melalui Jalan Raden Intan ini karena cepat. Kemaren waktu ditutup saya harus muter jauh ke tempat kerja dan harus makan waktu lebih lama lagi. Tapi Alhamdulilah sekarang sudah dibuka jadi bisa lebih cepat lagi ke kantor," katanya dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.  

Sementara itu, Nila warga menerangkan pembukaan jalan tersebut dilakukan sejak kemarin sore.

Baca Juga: PPKM Dilonggarkan, DPUPKP Jogja Tetap Padamkan PJU di Malioboro

"Saya lihat kemaren sore beberapa polisi langsung membuka jalan dan mengangkat penyekatnya. Ya, Alhamdulillah kalau sudah dibuka jadikan sudah rame kembali aktifitas untuk warga, ngak perlu muter jauh-jauh," terangnya.  

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menjelaskan untuk PPKM Level 4 dilakukan pelonggaran di beberapa sektor perdagangan seperti pegadang kaki lima, toko kelontongan, agen atau uutlet voucher. Kemudian, pasar tradisional, dan restoran, namun harus tetap dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. 

Load More