Ilustrasi Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Vanessa Angel bohongi Bibi saat tersandung kasus prostitusi online. [Suara.com/Yuliani]
Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dia dinyatakan terbukti melakukan penyebaran konsen asusila.
Kasus tersebut sarat dengan kejanggalan. Sebab menurut kuasa hukum Vanessa, awalnya kliennya dituduh terlibat prostitusi online. Tapi kemudian, Vanessa jadi tersangka penyebar konten asusila.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Ujung Pelarian Bandit Curanmor yang Menembak Mati Bripka Arya Supena
-
Masalah Keluarga, Adik Hujamkan Pisau Garpu ke Kakak Kandung dan Istri di Tanggamus
-
Dana Rp3,5 Triliun Modal Usaha KUR Mengalir ke Bumi Lampung, Siapa Paling Cuan?
-
Pencarian Nelayan Pandeglang yang Hilang di Perairan Kalianda Dihentikan
-
Penyekatan Ketat di Perbatasan Lampung: Polisi Persempit Ruang Gerak Eksekutor Bripka Arya Supena