SuaraLampung.id - Seorang tersangka jambret yang beraksi di jalan area Islamic Center Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap aparat Polsek Kota Agung.
Tersangka jambret di area Islamic Center Kota Agung, Tanggamus ialah Fer (28) warga Peko Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Muji Harjono, mengatakan, tersangka Fer ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan laporan dugaan tindak pidana 18 Juli 2021 dengan TKP Pekon Kusa Jalur Dua Islamic Center, Kota Agung.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Sabtu (24/7/2021) pukul 21.00 WIB," kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Senin (26/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Peristiwa jambret terjadi pada Sabtu (17/7/2021) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalur Dua Islamic Center.
Kejadian bermula korban Andika Saputra sedang duduk di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya sambil memainkan handphone Oppo A9 2020 miliknya, kemudian datang dua laki laki yang tidak dikenal.
Saat itu salah dari kedua pelaku tersebut berpura-pura bertanya kepada korban tentang alamat.
Saat itu korban menjawab pertanyaan dari pelaku, lantas korban bangun dari duduk dan ingin pulang ke rumah pelapor yang tidak jauh dari tempat tersebut.
Bersamaan dengan itu, tiba-tiba salah satu pelaku langsung memiting leher korban dan saat itu handphone miliknya jatuh dan diambil oleh pelaku, kemudian mereka mengancam korban menggunakan pisau.
Baca Juga: Viral Bocah Main HP Jadi Korban Jambret di Medan
Saat kedua pelaku hendak melarikan diri dan korban sempat menendang sepeda motor yang digunakan oleh pelaku hingga motor terjatuh dan korban sempat melempar menggunakan batu namun tidak mengenai pelaku.
Atas hal itu, para pelaku mengeroyok korban sehingga korban, dan para pelaku kembali mengancam menggunakan pisau sehingga korban tidak melawan dan mereka kemudian melarikan diri ke arah Pekon Terbaya, Kota Agung.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp4 juta dan melaporkan ke Polsek Kota Agung untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka Fer, aksi direncanakan olehnya bersama seorang rekannya dengan sasaran anak-anak bermain handphone.
"Mereka memang berencana, saat melintas di TKP melihat korban dan merampas HP disertai pengeroyokan serta pengancaman. Terhadap rekannya masih dalam pengejeran dan ditetapkan DPO," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
Terkini
-
Katalog Promo Super Hemat di Indomaret: Hanya Sampai 15 Oktober 2025
-
Cek Katalog Produk Promo JSM Spesial HUT Alfamart
-
Nusantara Lampung FC, Siap Guncang Liga 3 dengan Bintang Lokal
-
Janji Pemprov Lampung: Jalanan Bakal Mulus Maksimal Akhir Tahun Ini
-
Lampung Bersiap Hadapi 'Diet Anggaran' 2026: Jurus Jitu Hemat Rp583 Miliar