Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 26 Juli 2021 | 10:58 WIB
Tersangka jambret ditangkap Polsek Kota Agung, Tanggamus. [Lampungpro.co/Humas Polres Tanggamus]

SuaraLampung.id - Seorang tersangka jambret yang beraksi di jalan area Islamic Center Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap aparat Polsek Kota Agung. 

Tersangka jambret di area Islamic Center Kota Agung, Tanggamus ialah Fer (28) warga Peko Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Muji Harjono, mengatakan, tersangka Fer ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan laporan dugaan tindak pidana 18 Juli 2021 dengan TKP Pekon Kusa Jalur Dua Islamic Center, Kota Agung. 

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Sabtu (24/7/2021) pukul 21.00 WIB," kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Senin (26/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Baca Juga: Viral Bocah Main HP Jadi Korban Jambret di Medan

Peristiwa jambret terjadi pada Sabtu (17/7/2021) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalur Dua Islamic Center.

Kejadian bermula korban Andika Saputra sedang duduk di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya sambil memainkan handphone Oppo A9 2020 miliknya, kemudian datang dua laki laki yang tidak dikenal. 

Saat itu salah dari kedua pelaku tersebut berpura-pura bertanya kepada korban tentang alamat.

Saat itu korban menjawab pertanyaan dari pelaku, lantas korban bangun dari duduk dan ingin pulang ke rumah pelapor yang tidak jauh dari tempat tersebut. 

Bersamaan dengan itu, tiba-tiba salah satu pelaku langsung memiting leher korban dan saat itu handphone miliknya jatuh dan diambil oleh pelaku, kemudian mereka mengancam korban menggunakan pisau.

Baca Juga: Viral! Pelaku Jambret Babak Belur Diamuk Warga Pisangan Timur

Saat kedua pelaku hendak melarikan diri dan korban sempat menendang sepeda motor yang digunakan oleh pelaku hingga motor terjatuh dan korban sempat melempar menggunakan batu namun tidak mengenai pelaku. 

Load More