SuaraLampung.id - TNI tegas menyatakan masuk TNI bebas pengaruh penyimpangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Syarat bebas pengaruh LGBT saat masuk TNI ditanggapi Psikolog klinis dan forensik Kasandra Putranto.
"Sebagai psikolog klinis dan forensik, LGBT itu itu tidak termasuk penyimpangan kejiwaan, walaupun dengan standar norma sosial dan agama termasuk penyimpangan. LGBT termasuk penyimpangan klinis, norma sosial, dan agama," kata Kasandra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Kasandra mengapresiasi dan menghormati sikap tegas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono untuk memecat prajurit yang terlibat dalam salah satu pelanggaran moral seperti LGBT.
Baca Juga: 7 Potret Zulfikar Anak Deddy Mizwar yang Jadi TNI, Pangkatnya Tak Main-main
Kasandra menegaskan prasyarat untuk menjadi prajurit TNI harus dihormati.
Bahkan di Thailand yang melakukan wajib militer hanya bagi kaum pria saja. Sementara yang transgender dibebaskan untuk tidak ikut.
Walaupun di luar kemiliteran hal tersebut (LGBT) tidak berlaku sebagai prasyarat. Misalnya di bidang kedokteran, tidak ada masalah soal LGBT.
"Pada dasarnya setiap profesi memang memiliki standar tertentu yang harus dipenuhi, apalagi profesi penting dan kritikal, semacam pilot, tentara, polisi, dokter, dan lain-lain. Persyaratannya tentu tergantung kebutuhan kerja di lapangan yang berbeda-beda," jelas Kasandra.
Kasandra meminta setiap pimpinan kemiliteran sebaiknya tidak terfokus pada LGBT, tetapi kepada persyaratan utama, seperti pilot diharapkan sehat jasmani, tidak memiliki gangguan penglihatan, minus atau color blind (buta warna).
Baca Juga: TNI AL Serbu Pulau Seribu dengan Vaksin
Persoalan LGBT menjadi sensitif karena menyangkut nilai-nilai yang dianut dalam setiap profesi.
Berita Terkait
-
Tiga Oknum TNI AD di Bali Diduga Aniaya Warga Sipil Hingga Tewas
-
Prabowo Hadir Tanpa Gibran di Acara Purnawirawan TNI, Pengamat: Bukan Hal yang Aneh
-
Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!
-
Isu Pemakzulan Wapres, Luhut Bela Gibran: Jika Tak Taat Konstitusi, Jangan Tinggal di Indonesia!
-
Syarat Pemakzulan Wakil Presiden Secara Sah, Bisa Dikenakan ke Gibran?
Terpopuler
- Welcome Back Timnas Indonesia Elkan Baggott, Patrick Kluivert Lempar Kode
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- Pupus Harapan Pascal Struijk untuk Bela Timnas Indonesia Lawan China
- 10 Sunscreen Favorit Tasya Farasya: Murah Meriah dan Ampuh Lindungi UV
Pilihan
-
Mengenal Ritual Buddha Tantrayana pada Kremasi Murdaya Poo di Bukit Dagi Borobudur
-
Puspo Wardoyo Menangkan Gugatan Perdata di PN Solo, Objek Dinilai Hakim Tak Jelas
-
Tak Hadir di Sidang Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Buka Suara
-
DPR Cecar Dirut Garuda Soal "Gelombang" Eks Karyawan Lion Air Bergaji Tinggi
-
6 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Tahun 2025, Harga di Bawah Rp3 Juta
Terkini
-
Pertalite Oplosan Bikin Kendaraan Rusak, Sopir Truk Pertamina Lampung Ditangkap
-
Apa Saja Syarat KUR BNI Tanpa Agunan? Simak Penjelasannya
-
Polemik Harga Singkong, Ini 5 Usulan Pengusaha Tapioka Lampung yang Didukung Anggota Pansus
-
Lampung Sudah Miliki 881 Koperasi Merah Putih
-
Tambah Saldo Lewat Link DANA Kaget Terkini, Anda Bisa Top Up Diamonds ML