Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 20 Juli 2021 | 20:10 WIB
Ilustrasi jalan protokol di Bandar Lampung ditutup selama PPKM Darurat. PPKM Darurat di Bandar Lampung diperpanjang hingga 25 Juli 2021. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Penerapan PPKM Darurat di Kota Bandar Lampung diperpanjang.

PPKM Darurat di Bandar Lampung diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021. 

Keputusan PPKM Darurat di Bandar Lampung diperpanjang diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Selain Bandar Lampung, ada 14 kota lain di luar Jawa yang PPKM Darurat diperpanjang.

Baca Juga: Jika Kasus Turun Sampai 26 Juli, PPKM Darurat Dilonggarkan

Wilayah itu meliputi, Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Berau, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kota Mataram, Kota Sorong, Manokwari, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Medan.

Dalam pidatonya, Jokowi menyebut alasan memperpanjang masa PPKM Darurat di Bandar Lampung dan 14 kota lain di luar Jawa. 

Awalnya PPKM Darurat berlaku mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Namun oleh pemerintah PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli.

Alasan pemerintah memperpanjang PPKM Darurat di Bandar Lampung dan kota-kota lain karena masih tingginya penularan Covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Klaim Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Menurun Berkat PPKM Darurat

Menurut Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaannya di lapangan.

Namun, jika kasus Covid-19 mulai terkendali bukan tidak mungkin PPKM Darurat bisa dilonggarkan pada 26 Juli 2021.

"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi melalui jumpa pers virtual, Selasa (20/7/2021).

Diketahui, pandemi Covid-19 telah menginfeksi 2.950.058 orang Indonesia, kini masih terdapat 550.192 kasus aktif, 2.323.666 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 76.200 jiwa meninggal dunia. 

Load More