SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home atau WFH 100 persen selama PPKM Darurat di Bandar Lampung.
Namun ada beberapa satuan kerja di Pemprov Lampung yang menerapkan WFH 25 persen di masa PPKM Darurat.
Satuan kerja Pemprov Lampung yang menerapkan WFH 25 persen di masa PPKM Darurat adalah satuan kerja yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal.
"Semua satuan kerja melaksanakan tugas 100 persen di rumah atau WFH, kecuali satuan kerja yang termasuk kategori sektor esensial dan kritikal," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Senin (12/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Sepekan PPKM Darurat Diterapkan, Wagub DKI: Masih Banyak Perusahaan Melanggar
Pada satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Provinsi Lampung yang tergolong dalam sektor esensial dan kritikal, ia menjelaskan, maksimal hanya 25 persen pegawai yang boleh bekerja di kantor.
Selain itu, para pegawai wajib melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
"Ini telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 045.2/103/VII/POSKO/2021 yang dikeluarkan pada 9 Juli 2021 lalu," kata Fahrizal.
Selama PPKM Darurat, ia menjelaskan, pegawai pemerintah diminta memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan.
"Semua diharapkan dapat mengatur dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas kedinasan di lingkungan satuan kerja guna menghindari terjadinya transmisi atau penularan COVID-19," katanya.
Baca Juga: Menteri Kabinet Jokowi Bocorkan PPKM Darurat Bakal Diperpanjang, Berapa Lama?
Pada Senin, kantor-kantor organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Lampung tampak sepi. Kegiatan pelayanan di organisasi perangkat daerah sektor esensial dan kritikal juga dibatasi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Seruit Bukan Satu-satunya, Ini 6 Kuliner Lampung yang Siap Manjakan Lidahmu
-
Libur Lebaran di Lampung? Ini 6 Destinasi Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Silaturahmi Berujung Maut: Pria di Lampung Tengah Nyaris Tewas Dikeroyok karena Utang
-
Bulog Lampung Kewalahan! Target Serapan Gabah Melonjak Drastis, Gudang Tak Cukup?
-
Dianggap Jadi Penyebab Banjir, Rumah Warga di Campang Jaya Dibeli Pemkot Bandar Lampung
-
Operasi Ketupat Krakatau 2025: Angka Kecelakaan Turun Drastis Selama Mudik Lebaran
-
Korupsi Beras SPHP: Kejaksaan Sita Barang Bukti dari Kantor Bulog Lampung Selatan