Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 12 Juli 2021 | 17:15 WIB
Kantor Pemprov Lampung sepi di masa penerapan PPKM Darurat, Senin (12/7/2021). Pemprov Lampung memberlakukan WFH 100 persen selama PPKM Darurat di Bandar Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home atau WFH 100 persen selama PPKM Darurat di Bandar Lampung. 

Namun ada beberapa satuan kerja di Pemprov Lampung yang menerapkan WFH 25 persen di masa PPKM Darurat.

Satuan kerja Pemprov Lampung yang menerapkan WFH 25 persen di masa PPKM Darurat adalah satuan kerja yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal. 

"Semua satuan kerja melaksanakan tugas 100 persen di rumah atau WFH, kecuali satuan kerja yang termasuk kategori sektor esensial dan kritikal," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Senin (12/7/2021) dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Sepekan PPKM Darurat Diterapkan, Wagub DKI: Masih Banyak Perusahaan Melanggar

Pada satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Provinsi Lampung yang tergolong dalam sektor esensial dan kritikal, ia menjelaskan, maksimal hanya 25 persen pegawai yang boleh bekerja di kantor.

Selain itu, para pegawai wajib melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

"Ini telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 045.2/103/VII/POSKO/2021 yang dikeluarkan pada 9 Juli 2021 lalu," kata Fahrizal.

Selama PPKM Darurat, ia menjelaskan, pegawai pemerintah diminta memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan.

"Semua diharapkan dapat mengatur dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas kedinasan di lingkungan satuan kerja guna menghindari terjadinya transmisi atau penularan COVID-19," katanya.

Baca Juga: Menteri Kabinet Jokowi Bocorkan PPKM Darurat Bakal Diperpanjang, Berapa Lama?

Pada Senin, kantor-kantor organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Lampung tampak sepi. Kegiatan pelayanan di organisasi perangkat daerah sektor esensial dan kritikal juga dibatasi.  (ANTARA)

Load More