Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 Juli 2021 | 15:22 WIB
Sujarwo (tengah) kuasa hukum Awang, terduga pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton. [Lampungpro.co]

Awang melaporkan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 KUHPidana.

Awang mengatakan, peristiwa yang terjadi pada saat itu bukanlah pengeroyokan, melainkan dua orang lainnya dalam video yang beredar hendak melerai perkelahian.

Awang merasa panik, karena ayahnya tengah kritis di rumah dan membutuhkan tabung oksigen sesegera mungkin. 

Baca Juga: Kebakaran, Enam Rumah Bedeng di Bandar Lampung Hangus

Load More