SuaraLampung.id - Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya ZN dibawa keluar dari kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021 malam.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tampak dikawal ketat aparat kepolisian saat keluar dari ruangan di kantor Polres Metro Jakarta Pusat.
Terlihat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengenakan baju tahanan ketika keluar dari kantor Polres Metro Jakarta Pusat,
Kemanakah aparat kepolisian membawa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie?
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Panji Yoga membenarkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga sopirnya ZN dibawa keluar dari kantor Polres Metro Jakarta Pusat.
Kompol Panji Yoga mengatakan ketiga tersangka dibawa ke sejumlah titik berdasarkan keterangan yang ada, guna pengembangan kasus.
"Sesuai perintah dari Kapolres bahwa kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Kami sedang melakukan pengembangan ke beberapa titik sesuai keterangan ketiga tersangka untuk melakukan pendalaman dan penggeledahan" kata Kompol Panji Yoga, Jumat (9/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Panji mengatakan bahwa pihaknya masih memiliki waktu 3x24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, sebelum ada penilaian dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Masih punya 3 x 24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan, yang berhak menentukan layak atau tidak dari tim asesmen BNN," kata Panji.
Baca Juga: Ruhut Sitompul Pertanyakan Polisi Tak Hadirkan Nia Ramadhani saat Ungkap Kasus
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya ZN jadi tersangka kasus narkotika.
Kasus ini terungkap saat polisi menangkap ZN, Rabu (7/7/2021). Dari tangan ZN polisi menemukan satu klip sabu.
Dari keterangan ZN, sabu itu adalah milik Nia Ramadhani. Berdasarkan keterangan ZN, polisi menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Di kediaman Nia Ramadhani polisi menemukan alat isap sabu atau bong.
Nia Ramadhani mengaku mengisap sabu bersama suaminya Ardi Bakrie. Ardi Bakrie lalu menyerahkan diri ke polisi.
Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Operator Excavator Gasak Uang Majikan Rp8,2 Juta di Pesisir Barat, Pelarian Berakhir di Bekasi
-
Kinerja Solid BRI Dorong Saham BBRI Tetap Seksi untuk Investasi Jangka Panjang
-
Pengakuan Mengerikan Ayah di Tubaba yang Tega Tusuk Putranya Akibat Halusinasi Sabu
-
Nekat Beraksi di Parkiran Klinik, Pelarian Spesialis Curanmor di Sungkai Utara Berakhir
-
Sempat Kirim Pesan ke Istri Lalu Menghilang, Pria di Lampung Utara Ditemukan Meninggal