SuaraLampung.id - Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya ZN dibawa keluar dari kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021 malam.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tampak dikawal ketat aparat kepolisian saat keluar dari ruangan di kantor Polres Metro Jakarta Pusat.
Terlihat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengenakan baju tahanan ketika keluar dari kantor Polres Metro Jakarta Pusat,
Kemanakah aparat kepolisian membawa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie?
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Panji Yoga membenarkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga sopirnya ZN dibawa keluar dari kantor Polres Metro Jakarta Pusat.
Kompol Panji Yoga mengatakan ketiga tersangka dibawa ke sejumlah titik berdasarkan keterangan yang ada, guna pengembangan kasus.
"Sesuai perintah dari Kapolres bahwa kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Kami sedang melakukan pengembangan ke beberapa titik sesuai keterangan ketiga tersangka untuk melakukan pendalaman dan penggeledahan" kata Kompol Panji Yoga, Jumat (9/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Panji mengatakan bahwa pihaknya masih memiliki waktu 3x24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, sebelum ada penilaian dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Masih punya 3 x 24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan, yang berhak menentukan layak atau tidak dari tim asesmen BNN," kata Panji.
Baca Juga: Ruhut Sitompul Pertanyakan Polisi Tak Hadirkan Nia Ramadhani saat Ungkap Kasus
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya ZN jadi tersangka kasus narkotika.
Kasus ini terungkap saat polisi menangkap ZN, Rabu (7/7/2021). Dari tangan ZN polisi menemukan satu klip sabu.
Dari keterangan ZN, sabu itu adalah milik Nia Ramadhani. Berdasarkan keterangan ZN, polisi menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Di kediaman Nia Ramadhani polisi menemukan alat isap sabu atau bong.
Nia Ramadhani mengaku mengisap sabu bersama suaminya Ardi Bakrie. Ardi Bakrie lalu menyerahkan diri ke polisi.
Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Puji MBG, Menag Nasaruddin Umar: Program Rahmatan Lil'alamiin
-
Bejat, Ayah Kandung di Lampung Utara Tega Cabuli Putri Sendiri di Kamar!
-
DRAMATIS! Detik-detik Mencekam Begal Motor di Pringsewu Dihakimi Massa, Sempat Lepaskan Tembakan!
-
Jangan Sampai MBG Bikin Sakit! Wagub Lampung Beri Peringatan Keras
-
Menag Resmikan Masjid Raya Al-Bakrie: Pesannya Menyentuh Hati