SuaraLampung.id - Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya ZN dibawa keluar dari kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021 malam.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tampak dikawal ketat aparat kepolisian saat keluar dari ruangan di kantor Polres Metro Jakarta Pusat.
Terlihat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengenakan baju tahanan ketika keluar dari kantor Polres Metro Jakarta Pusat,
Kemanakah aparat kepolisian membawa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie?
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Panji Yoga membenarkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga sopirnya ZN dibawa keluar dari kantor Polres Metro Jakarta Pusat.
Kompol Panji Yoga mengatakan ketiga tersangka dibawa ke sejumlah titik berdasarkan keterangan yang ada, guna pengembangan kasus.
"Sesuai perintah dari Kapolres bahwa kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Kami sedang melakukan pengembangan ke beberapa titik sesuai keterangan ketiga tersangka untuk melakukan pendalaman dan penggeledahan" kata Kompol Panji Yoga, Jumat (9/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Panji mengatakan bahwa pihaknya masih memiliki waktu 3x24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, sebelum ada penilaian dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Masih punya 3 x 24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan, yang berhak menentukan layak atau tidak dari tim asesmen BNN," kata Panji.
Baca Juga: Ruhut Sitompul Pertanyakan Polisi Tak Hadirkan Nia Ramadhani saat Ungkap Kasus
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya ZN jadi tersangka kasus narkotika.
Kasus ini terungkap saat polisi menangkap ZN, Rabu (7/7/2021). Dari tangan ZN polisi menemukan satu klip sabu.
Dari keterangan ZN, sabu itu adalah milik Nia Ramadhani. Berdasarkan keterangan ZN, polisi menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Di kediaman Nia Ramadhani polisi menemukan alat isap sabu atau bong.
Nia Ramadhani mengaku mengisap sabu bersama suaminya Ardi Bakrie. Ardi Bakrie lalu menyerahkan diri ke polisi.
Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Imsak Bandar Lampung 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Mudik Bukan Lagi Pilihan Utama? Banyak Keluarga Pilih Rayakan Lebaran dengan Staycation di Hotel
-
5 Fakta Kecelakaan Mobil Pemudik Asal Jakarta di Tol Lampung, Satu Penumpang Meninggal
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
BRI Siapkan Posko Mudik BRImo di 5 Titik Rest Area Tol Jakarta - Jawa