Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 08 Juli 2021 | 15:16 WIB
Ilustrasi pencurian. Pelajar SMP mencuri di SMKN 5 Bandar Lampung. [Pixabay/Thedigitalway]

"Dari hasil pemeriksaan dan rekaman Kamera CCTV, dia beraksi sendirian dan tidak menggunakan alat. Dari pengakuannya, MA sudah tiga kali beraksi disekitaran Jalan Pangeran Tirtayasa, tepatnya di kedai kopi dan toko mebel mengambil uang Rp2,5 juta," ujar Sapriyanto.

MA mengaku mencuri untuk foya-foya, membayar sewa, dan lotere pemancingan.

Barang-barang curiannya dijual dengan harga Rp500 ribu untuk laptop dan Rp700 ribu untuk tiga tabung gas.

Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti berupa satu unit laptop yang sebelumnya sudah dijual lewat perantara temannya.

Baca Juga: Stok Tabung Oksigen di RSUD Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung Masih Cukup

Sementara untuk barang bukti tiga tabung gas, masih dalam pencarian. Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

Load More