Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 02 Juli 2021 | 10:15 WIB
Ilustrasi Shalat Id. Muhammadiyah tidak rekomendasikan shalat id Idul Adha di masjid dan lapangan. [Suara.com/Stephanus Arandito]

Salah satu poin dalam implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM Darurat mengatur tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. (ANTARA)

Load More