SuaraLampung.id - Sidang kasus penipuan dan penggelapan uang pajak digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (28/6/2021). Pada sidang pembacaan surat dakwaan ini, duduk di kursi pesakitan terdakwa Joko Subidyo (64).
Joko Sudibyo disidang atas perkara penipuan dan atau penggelapan dengan modus membantu membayarkan pajak terhadap korbannya.
"Terdakwa menjalani sidang dakwaan atas perkara penipuan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusa di Bandar Lampung, Senin (28/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan pada bulan November 2011 saksi Sugiarto Hadi selaku Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, mendapat surat panggilan dari penyidik pajak pusat Jakarta atas perkara penunggakan pajak PPN sebesar Rp34 miliar sejak tahun 2009 hingga 2011 yang dilakukan perusahaannya.
Atas permasalahan pajak itu, Sugiarto menghubungi terdakwa Joko Sudibyo untuk menyelesaikan permasalahannya dikarenakan terdakwa merupakan seorang rekan bisnis pupuk PT Sumber Urip Sejati Utama.
"Sugiarto pergi ke Jakarta menemui terdakwa di lobi Hotel Atlet Century. Di lokasi itu terdakwa bersama rekannya, Benny Hutagalung dan kemudian menceritakan adanya panggilan dari pajak yang kemudian mereka langsung menuju ke Kantor Pajak Pusat menemui Dadang Suwarna, selaku Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak," kata dia.
Jaksa melanjutkan, dalam pertemuan itu Dadang memanggil Rida Handani selaku Kasubdit Pemeriksaan Pajak untuk menjelaskan terkait pajak dan mengatakan kepada Sugiarto agar mengembalikan kerugian negara sesuai dengan faktur pajak.
Mendengar itu, terdakwa meminta kepada Sugiarto agar menyiapkan uang sebesar Rp13,5 miliar serta uang jasa pengurusan pajak sebesar Rp3,5 miliar.
"Sugiarto mengatakan tidak mempunyai uang sebanyak itu dan minta agar dilakukan pembayaran dengan cara bertahap. Sugiarto kemudian mengirim uang pada tanggal 1 Desember 2011 hingga 5 November 2012 sebesar Rp10,5 miliar dan dolar Singapura sebesar 6,5 miliar. Pengiriman dan penyerahan uang tersebut atas permintaan terdakwa kepada Sugiarto dengan total uang keseluruhan sebesar Rp17 milyar," kata dia.
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Pasang GeNose di Tempat Keramaian
Setelah uang diterima, terdakwa hanya membayarkan pajak untuk tahun 2009 sebesar Rp1.534.604.870, yang seharusnya untuk tahun 2009 sebesar Rp4.209.402.552.
"Hingga akhirnya Kantor Wilayah DJP Bengkulu-Lampung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan atas tindak pidana perpajakan untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar. Sugiarto juga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama empat tahun," katanya.
Dari dalam lapas, kemudian Sugiarto memberikan kuasa kepada orangtuanya untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung atas perkara penipuan dan penggelapan sebesar Rp17 miliar. Polda Lampung melakukan penyelidikan dan menetapkan Joko Sudibyo sebagai tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Masak Praktis Tak Harus Mahal, Ini Deretan Promo Alfamart yang Bikin Dapur Tetap Ngebul
-
Rumus Pythagoras dan Contoh Penerapannya dalam Soal Cerita Matematika
-
Mengapa 2.306,38 Hektar Taman Nasional Way Kambas Bisa Terbakar Saat Musim Hujan?
-
7 Fakta Tragis Dua Bocah Tewas di Bekas Tambang Galian C, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Promo Powder Milk Fair Alfamart Januari 2026, Susu Favorit Diskon hingga 25 Persen