SuaraLampung.id - Peristiwa kebakaran di mess karyawan area gudang penampungan drum di Jalan Lintas Timur Banjar Agung, Tulangbawang, ternyata karena ulah seorang oknum karyawan.
Usut punya usut, ternyata kebakaran mess karyawan di Banjar Agung, Tulangbawang, karena dibakar oleh salah satu karyawannya sendiri.
Polisi sudah menangkap pelaku pembakaran mess karyawan gudang penampungan drum. Tersangka berinisial RM (19), remaja asal Kampung Banjar Agung, Tulangbawang.
Ada pun modus pelaku ini, diketahui ingin menguasai semua uang di perusahaan tempatnya bekerja.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana mengatakan, peristiwa pembakaran mess karyawan perusahaan milik warga Bandar Lampung bernama Denny Perianto (40) ini, terjadi pada Senin (14/6/2021) pagi. Awalnya gudang berisikan penampungan drum, tower, dan jerigen ini terbakar tanpa sebab.
"Kemudian kami mendapat informasi kebakarsn itu dan langsung ke lokasi, untuk membantu memadamkan api. Saat terjadi kebakaran, pemilik mess gudang ini sedang berada di rumahnya di Bandar Lampung," kata Kompol Devi Sujana dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Kemudian dua orang karyawan yang berada di lokasi kejadian, langsung dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Di sisi lain, pemilik mess ini baru mengetahui bahwa tempat usahanya terbakar setelah ditelpon istrinya. Saat itu istri korban ditelpon oleh pelaku yang masih karyawannya.
"Hasil olah TKP ditemukan kejanggalan, karena di tercium bau bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan plastik pembungkus. Dari sini petugas kami menduga, kalau mess yang terbakar di bagian kamar tidur ini sengaja dibakar," ujar Kompol Devi.
Dari temuan hasil olah TKP itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam, terhadap dua karyawan yang berada di lokasi kejadian. Setelah diperiksa hampir 10 jam, salah satu karyawan inisial RM ini mengakui kalau dirinya yang membakar mess tersebut sendirian.
Baca Juga: Kebakaran di Pademangan, Uang Rp 17 Juta Parno untuk Persalinan Ikut Dilahap Api
"Diketahui pelaku ini ingin memiliki uang Rp25 juta milik korban, yang merupakan hasil usaha penjualan barang-barang. Jadi modusnya dia ini mengaku, seolah-olah uang disimpan di atas plafon ikut terbakar," jelas Devi Sujana.
Dari lokasi kejadian polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang terbakar, taplak meja pink, dan kelambu putih oranye. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Bangun BLK Nusakambangan dan Dukung Lingkungan Berkelanjutan
-
Sinergi JungleSea dan Bhayangkara FC Akan Dongkrak Pariwisata dan Olahraga Lampung
-
5 Fakta Banjir di Suoh Lampung Barat: Yang Pertama Sejak 20 Tahun Terakhir
-
Jembatan Gantung Tampang Muda Ditargetkan Selesai Akhir September, Akses Sekolah Kembali Normal
-
Bhayangkara FC Fokus Pencarian Talenta Muda dari Lampung