SuaraLampung.id - Peristiwa kebakaran di mess karyawan area gudang penampungan drum di Jalan Lintas Timur Banjar Agung, Tulangbawang, ternyata karena ulah seorang oknum karyawan.
Usut punya usut, ternyata kebakaran mess karyawan di Banjar Agung, Tulangbawang, karena dibakar oleh salah satu karyawannya sendiri.
Polisi sudah menangkap pelaku pembakaran mess karyawan gudang penampungan drum. Tersangka berinisial RM (19), remaja asal Kampung Banjar Agung, Tulangbawang.
Ada pun modus pelaku ini, diketahui ingin menguasai semua uang di perusahaan tempatnya bekerja.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana mengatakan, peristiwa pembakaran mess karyawan perusahaan milik warga Bandar Lampung bernama Denny Perianto (40) ini, terjadi pada Senin (14/6/2021) pagi. Awalnya gudang berisikan penampungan drum, tower, dan jerigen ini terbakar tanpa sebab.
"Kemudian kami mendapat informasi kebakarsn itu dan langsung ke lokasi, untuk membantu memadamkan api. Saat terjadi kebakaran, pemilik mess gudang ini sedang berada di rumahnya di Bandar Lampung," kata Kompol Devi Sujana dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Kemudian dua orang karyawan yang berada di lokasi kejadian, langsung dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Di sisi lain, pemilik mess ini baru mengetahui bahwa tempat usahanya terbakar setelah ditelpon istrinya. Saat itu istri korban ditelpon oleh pelaku yang masih karyawannya.
"Hasil olah TKP ditemukan kejanggalan, karena di tercium bau bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan plastik pembungkus. Dari sini petugas kami menduga, kalau mess yang terbakar di bagian kamar tidur ini sengaja dibakar," ujar Kompol Devi.
Dari temuan hasil olah TKP itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam, terhadap dua karyawan yang berada di lokasi kejadian. Setelah diperiksa hampir 10 jam, salah satu karyawan inisial RM ini mengakui kalau dirinya yang membakar mess tersebut sendirian.
Baca Juga: Kebakaran di Pademangan, Uang Rp 17 Juta Parno untuk Persalinan Ikut Dilahap Api
"Diketahui pelaku ini ingin memiliki uang Rp25 juta milik korban, yang merupakan hasil usaha penjualan barang-barang. Jadi modusnya dia ini mengaku, seolah-olah uang disimpan di atas plafon ikut terbakar," jelas Devi Sujana.
Dari lokasi kejadian polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang terbakar, taplak meja pink, dan kelambu putih oranye. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Diskon Kuliner hingga Hiburan, Promo Ramadan BRI Bantu Atur Pengeluaran
-
BRI Dorong Kepemilikan Mobil Baru Lewat KKB dengan DP Ringan dan Dukungan Pembiayaan EV
-
BRI Imlek Prosperity 2026 Jadi Ajang Apresiasi Bank Rakyat Indonesia untuk Nasabah Prioritas
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan