SuaraLampung.id - Peristiwa kebakaran di mess karyawan area gudang penampungan drum di Jalan Lintas Timur Banjar Agung, Tulangbawang, ternyata karena ulah seorang oknum karyawan.
Usut punya usut, ternyata kebakaran mess karyawan di Banjar Agung, Tulangbawang, karena dibakar oleh salah satu karyawannya sendiri.
Polisi sudah menangkap pelaku pembakaran mess karyawan gudang penampungan drum. Tersangka berinisial RM (19), remaja asal Kampung Banjar Agung, Tulangbawang.
Ada pun modus pelaku ini, diketahui ingin menguasai semua uang di perusahaan tempatnya bekerja.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana mengatakan, peristiwa pembakaran mess karyawan perusahaan milik warga Bandar Lampung bernama Denny Perianto (40) ini, terjadi pada Senin (14/6/2021) pagi. Awalnya gudang berisikan penampungan drum, tower, dan jerigen ini terbakar tanpa sebab.
"Kemudian kami mendapat informasi kebakarsn itu dan langsung ke lokasi, untuk membantu memadamkan api. Saat terjadi kebakaran, pemilik mess gudang ini sedang berada di rumahnya di Bandar Lampung," kata Kompol Devi Sujana dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Kemudian dua orang karyawan yang berada di lokasi kejadian, langsung dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Di sisi lain, pemilik mess ini baru mengetahui bahwa tempat usahanya terbakar setelah ditelpon istrinya. Saat itu istri korban ditelpon oleh pelaku yang masih karyawannya.
"Hasil olah TKP ditemukan kejanggalan, karena di tercium bau bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan plastik pembungkus. Dari sini petugas kami menduga, kalau mess yang terbakar di bagian kamar tidur ini sengaja dibakar," ujar Kompol Devi.
Dari temuan hasil olah TKP itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam, terhadap dua karyawan yang berada di lokasi kejadian. Setelah diperiksa hampir 10 jam, salah satu karyawan inisial RM ini mengakui kalau dirinya yang membakar mess tersebut sendirian.
Baca Juga: Kebakaran di Pademangan, Uang Rp 17 Juta Parno untuk Persalinan Ikut Dilahap Api
"Diketahui pelaku ini ingin memiliki uang Rp25 juta milik korban, yang merupakan hasil usaha penjualan barang-barang. Jadi modusnya dia ini mengaku, seolah-olah uang disimpan di atas plafon ikut terbakar," jelas Devi Sujana.
Dari lokasi kejadian polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang terbakar, taplak meja pink, dan kelambu putih oranye. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Geger Penembakan di Polsek Labuhan Maringgai, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
-
Gebuk Persijap 2-0, Bhayangkara FC Meroket di BRI Super League
-
Kasus Siswi SMPN 13 Bandar Lampung Putus Sekolah: Menteri PPPA Turun Tangan
-
Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Way Kanan, Kapolres Ambil Sikap Tegas
-
Penyelundupan Elang Langka Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni