Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 10 Juni 2021 | 16:36 WIB
Aset mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara disita KPK. [Lampungpro.co]

Ada pun aset-aset yang disita yakni tanah seluas 734 Meter persegi, yang tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 329/Sp.J, di Sepang Jaya, Kedaton.

Kemudian tanah dan bangunan seluas 566 Meter persegi, yang tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 845/Sp.J, di Sepang Jaya, Kedaton.

Ketiga tanah dan bangunan yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 Meter persegi, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 7388/KD.

Tanah seluas 4.224 Meter persegi, yant tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD di Kedaton. Tanah ini merupakan tanah Graha Mandala Alam Kedaton.

Baca Juga: Datang ke Ombudsman, Pimpinan KPK Beri Klarifikasi Soal Polemik TWK

Keempat tanah dan bangunan seluas 1.340 Meter persegi, yang tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 9440/Kedaton. Terakhir tanah dan bangunan seluas 835 Meter persegi, yanf tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784 di Kedaton Bandar Lampung. 

Load More