Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 10 Juni 2021 | 13:37 WIB
Ilustrasi Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. JPU menuntut Mustafa dengan pidana penjara 5 tahun dan mengembalikan kerugian negara Rp24 miliar. [Antara]

Mustafa dinilai telah melanggar Pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Selain itu, Mustafa juga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. 

Load More