Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 02 Juni 2021 | 12:42 WIB
Ilustrasi Petugas Polda Lampung tunjukkan barang bukti kejahatan begal. [Dok Humas Polda Lampung]

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara, pungkas Pandra.

Load More