"Jadi perintah UU itu semua pegawai KPK adalah ASN. Artinya ketika UU itu sudah disahkan, per tanggal pengesahan UU itu kami sudah menjadi ASN. Tapi mengapa kami diperlakukan seperti CPNS yang harus ikut tes lagi," jelas Praswad.
Karena itu menurut pria lajang ini TWK tidak relevan karena UU sudah mengamanatkan bahwa semua pegawai KPK adalah ASN.
Yang lebih bikin sakit hati Praswad adalah pernyataan pimpinan KPK yang melabeli 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK dengan label merah.
Para pegawai KPK ini dianggap anti Pancasila, radikal dan sudah tidak bisa dibina. Karena itu 51 pegawai KPK dianggap tidak bisa alih status sebagai ASN.
"Pertanyaannya sudah separah apa kami ini sehingga dibilang tidak bisa lagi dibina? Teroris saja masih bisa dibina dengan program deradikalisasi.Kenapa kami ini sampai sebegitunya?" tegas Praswad.
Menurut Praswad tuduhan anti Pancasila terhadap para pegawai KPK ini harus disertai bukti dan melalui proses pengadilan. Jika tanpa proses pengadilan kata Praswad, itu namanya trial out of justice.
"Keputusan di luar pengadian yang menzolimi, memfitnah. Sebegitu hinanya kami dinyatakan anti Pancasila, Islam radikal," imbuh pria akrab disapa Bunk ini.
Kata Praswad jika memang para pegawai KPK ini dicap anti Pancasila dan sudah tidak bisa dibina lembaga negara, maka seharusnya negara tidak boleh melepaskan mereka ke tengah masyarakat.
Hal ini menurutnya bisa berbahaya karena mereka bisa menyebarkan paham anti Pancasila ke masyarakat.
Baca Juga: Ray Rangkuti: TWK Pegawai KPK Memecah Belah, Bukan Buat Mencintai Bangsa!
"Kalo uda ga bisa dibina jangan dipulangkan ke masyarakat. Dihukum mati atau dikarantina di pulau terpencil. Ditembak mati saja," ujar Praswad.
Karena itu kata pria lulusan Queensland University of Technology, Brisbane, Australia ini akan sangat sulit berbicara penyingkiran 75 pegawai bukan serangan balik koruptor.
"Ini serangan koruptor yang nyata terhadap kami pejuang anti korupsi. Teror ga mempan, diancam ga mempan, ya dipecat. Sehingga kami tidak bisa lagi melaksanakan tugas kami dan koruptor bisa bebas (korupsi)." terangnya.
Praswad mengaku akan terus melawan kezoliman yang dialami dirinya dan pegawai KPK lain.
"Melawan sebaik-baiknya, menegakkan keadilan. Kalo memang rezeki sampai disini pensiun, Allah yang ngatur, Intinya kami berhusnuzon dengan Allah. Harus tetap diperjuangkan karena amar maruf nahi mungkar sampai kiamat," ujarnya.
Bagi Praswad penyelesaian masalah 75 pegawai KPK ini ada di tangan Presiden Joko Widodo. Ini karena Presiden adalah pembina tertinggi ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- 5 Rekomendasi HP Vivo RAM 8 GB Harga di Bawah Rp 2 Jutaan, Baterai Jumbo 6000 mAh!
- Harga Rp90 Jutaan! Cocok untuk yang Bosan sama Brio: Mobil Bekas dari Volkswagen Ini Bisa Jadi Opsi
Pilihan
-
Saham COIN Andrew Hidayat Meroket 337 Persen dalam Sekejap, Bikin Heboh Pasar!
-
2 Pemain Keturunan Resmi Sepakat Gabung Timnas Indonesia
-
Bakal Dampingi Prabowo Hadiri Kongres PSI di Solo, Gibran: Sekarang Kerja Dulu
-
RI Cari Celah! CPO, Kopi, Hingga Nikel Bisa Dapat Tarif 0 Persen di AS
-
Kinerja Bisnis Meroket di Triwulan II 2025, BI Ungkap Sektor Ini Jadi Motor Penggerak!
Terkini
-
Grand Jam Saburai Bikin Arus Lalu Lintas Berubah! Simak Rute Alternatifnya
-
Rp6,8 Miliar Narkoba Dimusnahkan, Polresta Bandar Lampung Selamatkan 63 Ribu Nyawa
-
Komitmen Dorong Gaya Hidup Sehat, BRI Hadirkan BRImo SIP Padel League 2025
-
Petak Umpet Berakhir: Koruptor Mess Guru Lampung Timur Ditangkap di RM Nasi Kapau
-
Kabar Gembira Warga Lampung Selatan: Bantuan Beras 20 Kg Siap Dibagikan