SuaraLampung.id - Seorang wanita bernama Yohana menjadi korban penikaman kekasihnya sendiri bernama Okta Rianto (23). Penikaman ini terjadi di sebuah mal di Jambi.
Peristiwa penikaman wanita bernama Yohana ini terekam kamera pengawas mal dan menyebar di media sosial. Video penikaman itu pun menjadi viral.
Pelaku bernama Okta Rianto asal Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi dan pengunjung mal setelah menikam Yohana. Penyidik dari Polsek Kota Baru Jambi menyebut motif penikakam karena tersangka sakit hati nomor ponselnya diblokir oleh korban.
Kapolsek Kota Baru AKP Afrito di Jambi, Selasa , menyebutkan tersangka Okta Rianto (23) dari Palembang datang ke Jambi untuk bertemu dengan korban Yohana. Menurut pengakuannya ia dengan wanita itu memiliki hubungan asmara.
"Sebelumya tersangka dan korban sempat melakukan pertemuan, namun setelah itu korban memblokir nomor telepon milik tersangka, sehingga menyebabkan sakit hati," kata Kapolsek Kota Baru dilansir dari ANTARA.
Pada saat kejadian, 12 Mei 2012 sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka sudah niat untuk menemui korban di depan pintu masuk area Mal Jamtos.
Korban datang diantar oleh laki-laki lain, tersangka yang sudah diliputi amarah lalu menghujamkan pisau beberapa kali kepada korban.
Namun karena dilakukan pada siang hari dan di tengah keramaian, pelaku langsung ditangkap oleh petugas keamanan dan warga yang ada di lokasi kejadian.
Akibat penganiayaan tersebut Yohana mengalami luka tusuk di bagian kepala bagian belakang sebelah kiri, luka pipi sebelah kanan, luka di leher kanan belakang , luka tusuk di tangan kanan, serta luka tusuk di punggung belakang sebelah kiri. Namun nyawa korban masih bisa terselamatkan setelah dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Baca Juga: Saat Lebaran, Mantan Bupati Bungo dan Istri Alami Kecelakaan
Aksi penikaman itu terekam sama kamera pengintai yang ada di sudut mal itu dan rekamannya sempat viral di media sosial.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti yakni satu pisau, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah hitam dengan nomor Polisi BH 7483 RR yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi kalapnya itu.
Akibat perbuatannya, tersangka Okta dijerat pasal penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Niat Beli Motor Lewat Facebook, Pemuda di Way Kanan Malah Ditodong Senjata Api
-
Modal Sapu dan Hanger, Pelarian 10 Bulan Otak Pembobol Rumah di Bandar Lampung Berakhir
-
Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu
-
Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Aniaya Korban
-
Ironi Oknum ASN di Tanggamus: Nekat Curi Jalak Suren Pakai Bambu 10 Meter Demi Nyabu