SuaraLampung.id - Seorang wanita bernama Yohana menjadi korban penikaman kekasihnya sendiri bernama Okta Rianto (23). Penikaman ini terjadi di sebuah mal di Jambi.
Peristiwa penikaman wanita bernama Yohana ini terekam kamera pengawas mal dan menyebar di media sosial. Video penikaman itu pun menjadi viral.
Pelaku bernama Okta Rianto asal Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi dan pengunjung mal setelah menikam Yohana. Penyidik dari Polsek Kota Baru Jambi menyebut motif penikakam karena tersangka sakit hati nomor ponselnya diblokir oleh korban.
Kapolsek Kota Baru AKP Afrito di Jambi, Selasa , menyebutkan tersangka Okta Rianto (23) dari Palembang datang ke Jambi untuk bertemu dengan korban Yohana. Menurut pengakuannya ia dengan wanita itu memiliki hubungan asmara.
"Sebelumya tersangka dan korban sempat melakukan pertemuan, namun setelah itu korban memblokir nomor telepon milik tersangka, sehingga menyebabkan sakit hati," kata Kapolsek Kota Baru dilansir dari ANTARA.
Pada saat kejadian, 12 Mei 2012 sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka sudah niat untuk menemui korban di depan pintu masuk area Mal Jamtos.
Korban datang diantar oleh laki-laki lain, tersangka yang sudah diliputi amarah lalu menghujamkan pisau beberapa kali kepada korban.
Namun karena dilakukan pada siang hari dan di tengah keramaian, pelaku langsung ditangkap oleh petugas keamanan dan warga yang ada di lokasi kejadian.
Akibat penganiayaan tersebut Yohana mengalami luka tusuk di bagian kepala bagian belakang sebelah kiri, luka pipi sebelah kanan, luka di leher kanan belakang , luka tusuk di tangan kanan, serta luka tusuk di punggung belakang sebelah kiri. Namun nyawa korban masih bisa terselamatkan setelah dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Baca Juga: Saat Lebaran, Mantan Bupati Bungo dan Istri Alami Kecelakaan
Aksi penikaman itu terekam sama kamera pengintai yang ada di sudut mal itu dan rekamannya sempat viral di media sosial.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti yakni satu pisau, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah hitam dengan nomor Polisi BH 7483 RR yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi kalapnya itu.
Akibat perbuatannya, tersangka Okta dijerat pasal penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Korupsi Dana KB Tubaba: Kejari Dalami Peran Pejabat Dinas PPKB
-
Tragedi Jembatan Anoman Lampung Tengah: Pria Ditemukan Gantung Diri
-
Makam Tentara Belanda Tersembunyi di Lampung Selatan Siap Jadi Destinasi Edukasi Sejarah
-
Tes DNA akan Ungkap Identitas Tentara Belanda yang Terkubur di Pulau Sebuku, Lampung Selatan
-
Transaksi QRIS Lampung Tembus 6,8 Juta Kali, Ratusan Ribu UMKM Kini 'Melek' Cashless