SuaraLampung.id - Seorang wanita bernama Yohana menjadi korban penikaman kekasihnya sendiri bernama Okta Rianto (23). Penikaman ini terjadi di sebuah mal di Jambi.
Peristiwa penikaman wanita bernama Yohana ini terekam kamera pengawas mal dan menyebar di media sosial. Video penikaman itu pun menjadi viral.
Pelaku bernama Okta Rianto asal Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi dan pengunjung mal setelah menikam Yohana. Penyidik dari Polsek Kota Baru Jambi menyebut motif penikakam karena tersangka sakit hati nomor ponselnya diblokir oleh korban.
Kapolsek Kota Baru AKP Afrito di Jambi, Selasa , menyebutkan tersangka Okta Rianto (23) dari Palembang datang ke Jambi untuk bertemu dengan korban Yohana. Menurut pengakuannya ia dengan wanita itu memiliki hubungan asmara.
"Sebelumya tersangka dan korban sempat melakukan pertemuan, namun setelah itu korban memblokir nomor telepon milik tersangka, sehingga menyebabkan sakit hati," kata Kapolsek Kota Baru dilansir dari ANTARA.
Pada saat kejadian, 12 Mei 2012 sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka sudah niat untuk menemui korban di depan pintu masuk area Mal Jamtos.
Korban datang diantar oleh laki-laki lain, tersangka yang sudah diliputi amarah lalu menghujamkan pisau beberapa kali kepada korban.
Namun karena dilakukan pada siang hari dan di tengah keramaian, pelaku langsung ditangkap oleh petugas keamanan dan warga yang ada di lokasi kejadian.
Akibat penganiayaan tersebut Yohana mengalami luka tusuk di bagian kepala bagian belakang sebelah kiri, luka pipi sebelah kanan, luka di leher kanan belakang , luka tusuk di tangan kanan, serta luka tusuk di punggung belakang sebelah kiri. Namun nyawa korban masih bisa terselamatkan setelah dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Baca Juga: Saat Lebaran, Mantan Bupati Bungo dan Istri Alami Kecelakaan
Aksi penikaman itu terekam sama kamera pengintai yang ada di sudut mal itu dan rekamannya sempat viral di media sosial.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti yakni satu pisau, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah hitam dengan nomor Polisi BH 7483 RR yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi kalapnya itu.
Akibat perbuatannya, tersangka Okta dijerat pasal penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
-
Jejak Licin Spesialis 15 TKP: Sempat Lolos dari Kepungan Warga, Pelarian MS Berakhir di Tangerang
-
Truk Rp173 Juta Ditukar Lahan 1 Hektare, Dua Pria Diringkus Polisi Pringsewu
-
4 Motor Baru Lenyap di Diler Honda Tanjung Bintang, Polisi Buru Pelaku Lewat Jejak Digital
-
Meja FGD Membara Saat Eva Dwiana Skakmat BBWS dan Sentil Kampus Darmajaya Soal Banjir