Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 11 Mei 2021 | 14:25 WIB
FH, tersangka curanmor ditangkap aparat Polres Pringsewu. [Lampungpro.co]

Selain mengamankan pelaku FH, kata Kapolsek meneruskan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti linggis, golok, dan handphone. Saat ini pelaku FH ditahan di Rutan Mapolsek Gadingrejo dan untuk proses hukum. Kepada pelaku, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Load More