SuaraLampung.id - Viral di media sosial sebuah video tank milik TNI Angkatan Darat (AD) disebut dikerahkan untuk penyekatan kendaraan di periode larangan mudik.
Karena video ini viral di media sosial, Markas Besar TNI Angkatan Darat memberikan klarifikasi mengenai kabar pengerahan tank untuk menyekat kendaraan.
Mabes TNI AD membantah telah mengerahkan kendaraan lapis baja atau tank untuk melakukan penyekatan larangan mudik di perbatasan Bekasi-Bogor, Jawa Barat, seperti viral di media sosial.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, keberadaan tank dan sejumlah prajurit TNI di lokasi tersebut untuk melakukan latihan.
Lokasi latihan itu pun, kata dia, jaraknya tak jauh dengan lokasi penyekatan arus mudik.
"Itu kegiatan latihan, kebetulan jaraknya dekat dengan tempat penyekatan arus mudik," kata Tatang, Jumat (7/5/2021) dilansir dari ANTARA.
Menurut dia, prajurit TNI Angkatan Darat itu memang rutin melakukan latihan di wilayah itu.
"Rutin latihan untuk memelihara kemampuan baik personelnya juga alatnya ya," kata Jenderal bintang satu ini.
Sebelumnya, viral beredar video yang menunjukkan tank milik TNI digunakan pada masa penyekatan larangan mudik. Dalam video itu, sebuah tank baja milik TNI tampak disiagakan di pinggir jalan.
Baca Juga: TNI Bantah Turunkan Tank untuk Penyekatan Mudik di Perbatasan Bekasi-Bogor
Suara dalam video berdurasi 30 detik itu menyebut kegiatan itu adalah penyekatan mudik di perbatasan Bogor-Bekasi.
Namun Tatang menegaskan tank baja yang terekam dalam video itu tidak digunakan untuk penyekatan.
Dalam kesempatan itu, Tatang juga menjelaskan tank tersebut tidak terlalu lama terparkir di wilayah tersebut. Begitu selesai latihan, tank itu akan kembali ke markas.
"Hanya saat itu saja," demikian Tatang Subarna.
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran selama 12 hari terhitung sejak 6-17 Mei 2021. Kebijakan ditempuh sebagai langkah pencegahan penularan virus Covid-19.
Polisi pun melakukan Operasi Ketupat 2021 yang ditujukan untuk menyekat pemudik selama masa larangan berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan
-
Anggaran Wisata Religi Bandar Lampung jadi Sorotan BPK