SuaraLampung.id - Viral di media sosial sebuah video tank milik TNI Angkatan Darat (AD) disebut dikerahkan untuk penyekatan kendaraan di periode larangan mudik.
Karena video ini viral di media sosial, Markas Besar TNI Angkatan Darat memberikan klarifikasi mengenai kabar pengerahan tank untuk menyekat kendaraan.
Mabes TNI AD membantah telah mengerahkan kendaraan lapis baja atau tank untuk melakukan penyekatan larangan mudik di perbatasan Bekasi-Bogor, Jawa Barat, seperti viral di media sosial.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, keberadaan tank dan sejumlah prajurit TNI di lokasi tersebut untuk melakukan latihan.
Lokasi latihan itu pun, kata dia, jaraknya tak jauh dengan lokasi penyekatan arus mudik.
"Itu kegiatan latihan, kebetulan jaraknya dekat dengan tempat penyekatan arus mudik," kata Tatang, Jumat (7/5/2021) dilansir dari ANTARA.
Menurut dia, prajurit TNI Angkatan Darat itu memang rutin melakukan latihan di wilayah itu.
"Rutin latihan untuk memelihara kemampuan baik personelnya juga alatnya ya," kata Jenderal bintang satu ini.
Sebelumnya, viral beredar video yang menunjukkan tank milik TNI digunakan pada masa penyekatan larangan mudik. Dalam video itu, sebuah tank baja milik TNI tampak disiagakan di pinggir jalan.
Baca Juga: TNI Bantah Turunkan Tank untuk Penyekatan Mudik di Perbatasan Bekasi-Bogor
Suara dalam video berdurasi 30 detik itu menyebut kegiatan itu adalah penyekatan mudik di perbatasan Bogor-Bekasi.
Namun Tatang menegaskan tank baja yang terekam dalam video itu tidak digunakan untuk penyekatan.
Dalam kesempatan itu, Tatang juga menjelaskan tank tersebut tidak terlalu lama terparkir di wilayah tersebut. Begitu selesai latihan, tank itu akan kembali ke markas.
"Hanya saat itu saja," demikian Tatang Subarna.
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran selama 12 hari terhitung sejak 6-17 Mei 2021. Kebijakan ditempuh sebagai langkah pencegahan penularan virus Covid-19.
Polisi pun melakukan Operasi Ketupat 2021 yang ditujukan untuk menyekat pemudik selama masa larangan berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
BRI Dorong Kepemilikan Mobil Baru Lewat KKB dengan DP Ringan dan Dukungan Pembiayaan EV
-
BRI Imlek Prosperity 2026 Jadi Ajang Apresiasi Bank Rakyat Indonesia untuk Nasabah Prioritas
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan
-
5 Fakta Pembunuhan di Batam, Pria Tewas Dibunuh Eks Pacar Sesama Jenis karena Cemburu