SuaraLampung.id - Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Lampung berharap peningkatan pengiriman di masa larangan mudik lebaran 2021.
Sekretaris DPW Asperindo Lampung, Supriyatna mengatakan adanya kebijakan larangan mudik lebaran dapat meningkatkan pengiriman barang oleh masyarakat.
"Jasa pengiriman barang selama bulan Ramadhan cukup banyak, dan kita harapkan saat Lebaran dapat meningkat pula sebab masyarakat memesan barang secara daring," ujar Supriyatna, saat dihubungi di Bandar Lampung, Sabtu (24/4/2021) dilansir dari ANTARA.
"Mudah-mudahan adanya larangan mudik dapat meningkatkan pengiriman barang karena masyarakat pasti akan mengirimkan paket ke kampung halaman akibat tidak bisa memberikan secara langsung," ujarnya.
Menurutnya, trafik pengiriman barang diprediksi akan terus meningkat pada H-10 dan H+5 Idul Fitri.
"Berdasarkan evaluasi tahun lalu H-10 dan H+5 lebaran sudah mulai meningkat untuk trafik pengiriman barang, dan melihat situasi kali ini kita juga mendorong masyarakat untuk bertransaksi secara daring selain untuk mencegah persebaran COVID-19, juga lebih menghemat waktu," katanya lagi.
Mulai meningkatnya trafik jasa pengiriman barang pada bulan Ramadhan nyatanya juga dirasakan oleh salah seorang pelaku bisnis daring Septiani.
"Peningkatan cukup tinggi mulai bulan Ramadhan ini, di bulan biasanya dalam sehari hanya mengirimkan 30 paket pakaian, namun saat ini bisa 60 kali pengiriman dalam satu hari," ujar salah seorang pelaku bisnis daring, Septiani.
Dia menjelaskan adanya peningkatan permintaan belanja daring masyarakat akan terus terjadi hingga menjelang H-1 perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca Juga: Larangan Mudik, Kapal Feri Dumai Express Stop Beroperasi 6 Mei
"Semoga saat adanya larangan mudik masyarakat dapat memanfaatkan belanja daring pula sebab momen hari raya ini jadi momen memulihkan perekonomian kita," katanya lagi.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk menunda pelaksanaan mudik lebaran yakni melalui Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dimulai sejak 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 yakni tanggal 18 Mei-24 Mei 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Niat Beli Motor Lewat Facebook, Pemuda di Way Kanan Malah Ditodong Senjata Api
-
Modal Sapu dan Hanger, Pelarian 10 Bulan Otak Pembobol Rumah di Bandar Lampung Berakhir
-
Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu
-
Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Aniaya Korban
-
Ironi Oknum ASN di Tanggamus: Nekat Curi Jalak Suren Pakai Bambu 10 Meter Demi Nyabu