SuaraLampung.id - Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Lampung berharap peningkatan pengiriman di masa larangan mudik lebaran 2021.
Sekretaris DPW Asperindo Lampung, Supriyatna mengatakan adanya kebijakan larangan mudik lebaran dapat meningkatkan pengiriman barang oleh masyarakat.
"Jasa pengiriman barang selama bulan Ramadhan cukup banyak, dan kita harapkan saat Lebaran dapat meningkat pula sebab masyarakat memesan barang secara daring," ujar Supriyatna, saat dihubungi di Bandar Lampung, Sabtu (24/4/2021) dilansir dari ANTARA.
"Mudah-mudahan adanya larangan mudik dapat meningkatkan pengiriman barang karena masyarakat pasti akan mengirimkan paket ke kampung halaman akibat tidak bisa memberikan secara langsung," ujarnya.
Menurutnya, trafik pengiriman barang diprediksi akan terus meningkat pada H-10 dan H+5 Idul Fitri.
"Berdasarkan evaluasi tahun lalu H-10 dan H+5 lebaran sudah mulai meningkat untuk trafik pengiriman barang, dan melihat situasi kali ini kita juga mendorong masyarakat untuk bertransaksi secara daring selain untuk mencegah persebaran COVID-19, juga lebih menghemat waktu," katanya lagi.
Mulai meningkatnya trafik jasa pengiriman barang pada bulan Ramadhan nyatanya juga dirasakan oleh salah seorang pelaku bisnis daring Septiani.
"Peningkatan cukup tinggi mulai bulan Ramadhan ini, di bulan biasanya dalam sehari hanya mengirimkan 30 paket pakaian, namun saat ini bisa 60 kali pengiriman dalam satu hari," ujar salah seorang pelaku bisnis daring, Septiani.
Dia menjelaskan adanya peningkatan permintaan belanja daring masyarakat akan terus terjadi hingga menjelang H-1 perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca Juga: Larangan Mudik, Kapal Feri Dumai Express Stop Beroperasi 6 Mei
"Semoga saat adanya larangan mudik masyarakat dapat memanfaatkan belanja daring pula sebab momen hari raya ini jadi momen memulihkan perekonomian kita," katanya lagi.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk menunda pelaksanaan mudik lebaran yakni melalui Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dimulai sejak 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 yakni tanggal 18 Mei-24 Mei 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Promo Powder Milk Fair Alfamart Januari 2026, Susu Favorit Diskon hingga 25 Persen
-
Cara Menghitung Soal Cerita Matematika Menggunakan Metode 4 Langkah
-
Memahami Taksiran Atas, Bawah, dan Terbaik dalam Matematika
-
5 Fakta Kaburnya Tahanan Polsek Maro Sebo, Lolos di Dini Hari hingga Ditangkap di Palembang
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar, Dijamin Mudah