SuaraLampung.id - Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Lampung berharap peningkatan pengiriman di masa larangan mudik lebaran 2021.
Sekretaris DPW Asperindo Lampung, Supriyatna mengatakan adanya kebijakan larangan mudik lebaran dapat meningkatkan pengiriman barang oleh masyarakat.
"Jasa pengiriman barang selama bulan Ramadhan cukup banyak, dan kita harapkan saat Lebaran dapat meningkat pula sebab masyarakat memesan barang secara daring," ujar Supriyatna, saat dihubungi di Bandar Lampung, Sabtu (24/4/2021) dilansir dari ANTARA.
"Mudah-mudahan adanya larangan mudik dapat meningkatkan pengiriman barang karena masyarakat pasti akan mengirimkan paket ke kampung halaman akibat tidak bisa memberikan secara langsung," ujarnya.
Baca Juga: Larangan Mudik, Kapal Feri Dumai Express Stop Beroperasi 6 Mei
Menurutnya, trafik pengiriman barang diprediksi akan terus meningkat pada H-10 dan H+5 Idul Fitri.
"Berdasarkan evaluasi tahun lalu H-10 dan H+5 lebaran sudah mulai meningkat untuk trafik pengiriman barang, dan melihat situasi kali ini kita juga mendorong masyarakat untuk bertransaksi secara daring selain untuk mencegah persebaran COVID-19, juga lebih menghemat waktu," katanya lagi.
Mulai meningkatnya trafik jasa pengiriman barang pada bulan Ramadhan nyatanya juga dirasakan oleh salah seorang pelaku bisnis daring Septiani.
"Peningkatan cukup tinggi mulai bulan Ramadhan ini, di bulan biasanya dalam sehari hanya mengirimkan 30 paket pakaian, namun saat ini bisa 60 kali pengiriman dalam satu hari," ujar salah seorang pelaku bisnis daring, Septiani.
Dia menjelaskan adanya peningkatan permintaan belanja daring masyarakat akan terus terjadi hingga menjelang H-1 perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca Juga: TACB Metro akan Terbitkan Buku Sejarah Lokal dan Cagar Budaya Lampung
"Semoga saat adanya larangan mudik masyarakat dapat memanfaatkan belanja daring pula sebab momen hari raya ini jadi momen memulihkan perekonomian kita," katanya lagi.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk menunda pelaksanaan mudik lebaran yakni melalui Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dimulai sejak 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 yakni tanggal 18 Mei-24 Mei 2021.
Berita Terkait
-
Imabsi Gelar Kelas Karya Batrasia ke-6, Bahas Repetisi dalam Puisi
-
Siapa Yintho Schroder? Bek Keturunan Lampung 1,97 Meter Punya Tekel Maut, Suksesor Mees Hilgers
-
Adakan PTKO II, Imabsi FKIP Unila Bekali Anggota agar Paham Renstra dan LPJ
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Pesisir Barat Lampung, Warga Diminta Waspada Gempa Susulan
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"