SuaraLampung.id - Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Lampung berharap peningkatan pengiriman di masa larangan mudik lebaran 2021.
Sekretaris DPW Asperindo Lampung, Supriyatna mengatakan adanya kebijakan larangan mudik lebaran dapat meningkatkan pengiriman barang oleh masyarakat.
"Jasa pengiriman barang selama bulan Ramadhan cukup banyak, dan kita harapkan saat Lebaran dapat meningkat pula sebab masyarakat memesan barang secara daring," ujar Supriyatna, saat dihubungi di Bandar Lampung, Sabtu (24/4/2021) dilansir dari ANTARA.
"Mudah-mudahan adanya larangan mudik dapat meningkatkan pengiriman barang karena masyarakat pasti akan mengirimkan paket ke kampung halaman akibat tidak bisa memberikan secara langsung," ujarnya.
Menurutnya, trafik pengiriman barang diprediksi akan terus meningkat pada H-10 dan H+5 Idul Fitri.
"Berdasarkan evaluasi tahun lalu H-10 dan H+5 lebaran sudah mulai meningkat untuk trafik pengiriman barang, dan melihat situasi kali ini kita juga mendorong masyarakat untuk bertransaksi secara daring selain untuk mencegah persebaran COVID-19, juga lebih menghemat waktu," katanya lagi.
Mulai meningkatnya trafik jasa pengiriman barang pada bulan Ramadhan nyatanya juga dirasakan oleh salah seorang pelaku bisnis daring Septiani.
"Peningkatan cukup tinggi mulai bulan Ramadhan ini, di bulan biasanya dalam sehari hanya mengirimkan 30 paket pakaian, namun saat ini bisa 60 kali pengiriman dalam satu hari," ujar salah seorang pelaku bisnis daring, Septiani.
Dia menjelaskan adanya peningkatan permintaan belanja daring masyarakat akan terus terjadi hingga menjelang H-1 perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca Juga: Larangan Mudik, Kapal Feri Dumai Express Stop Beroperasi 6 Mei
"Semoga saat adanya larangan mudik masyarakat dapat memanfaatkan belanja daring pula sebab momen hari raya ini jadi momen memulihkan perekonomian kita," katanya lagi.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk menunda pelaksanaan mudik lebaran yakni melalui Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dimulai sejak 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 yakni tanggal 18 Mei-24 Mei 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ditelan Perairan Pulau Kelagian: Remaja 18 Tahun yang Hilang dari Kapal
-
Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui
-
Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
-
Misi Penyelundupan 6 Kg Ganja MedanBali Kandas di Pelabuhan Bakauheni
-
Ibu Muda di Lampung Tengah Raup Ratusan Juta dari Bisnis Elektronik Bodong