SuaraLampung.id - Perusahaan di Bandar Lampung diimbau memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri tepat waktu. Merujuk pada peraturan pemerintah, THR harus sudah diberikan ke karyawan tujuh hari sebelum Lebaran.
Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan (Dinasker) Kota Bandar Lampung juga meminta perusahaan membayar THR karyawan secara full.
"Kalau kita ikuti peraturan Pemerintah Pusat waktu pemberian THR itu H-7 Lebaran, dan ini tidak boleh dicicil oleh perusahaan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Wan Abdurrahman, Senin (19/4/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia mengatakan bahwa terkait pembayaran THR karyawan tersebut Dinasker Bandar Lampung telah melakukan sosialisasi ke semua perusahaan yang ada di kota ini agar dapat membayarkannya sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Dear Pengusaha! Pemkab Cianjur Wajibkan THR Untuk Karyawan Dibayar Penuh
Namun begitu, lanjut dia, terdapat pengecualian atau keringanan bagi perusahaan yang terdampak oleh pandemi Covid-19, mereka diberikan ruang melakukan kesepakatan dengan karyawannya dalam persoalan THR.
"Tapi perusahaan terdampak Covid-19 juga harus memberikan atau memiliki bukti berupa laporan keuangan yang menyatakan mereka produksi dan pendapatan mereka menurun," kata dia.
Wan juga mengatakan bahwa pihaknya akan membuat posko pengaduan THR H-7 hingga H+7 Lebaran yang bertempat di Kantor Dinasker Bandar Lampung di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dia pun mengimbau, pekerja yang tidak diberikan THR oleh perusahaannya dapat segera melaporkan ke posko pengaduan yang akan dibentuk nanti.
"Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR ada, tapi itu yang menindak nanti Dinasker Provinsi Lampung, kami hanya menerima laporan dan berkoordinasi sedangkan tindakan ada di mereka," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Senin 19 April 2021
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
-
Diungkap Eks Sekjen Kementan di Sidang, SYL Minta Rp500 Juta ke Anak Buah buat THR Anggota DPR
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
-
Pencairan THR Buat DPK BJTM Meningkat 2,34 Persen
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Gagal Selundupkan 159 Kg Ganja via Pelabuhan Bakauheni, 2 Kurir Asal Padang Dibayar Rp25 Juta
-
Miris! Jembatan Gantung di Tanggamus Rusak Parah, Anak Sekolah Kena Imbasnya
-
Razia Mendadak di Rutan Kotabumi, Petugas Temukan Barang-barang Ini
-
Ular Sanca 3,5 Meter Pemangsa Ayam Ternak Dievakuasi Damkar Lampung Selatan
-
Bagian Sindikat Judi Online, IRT Ditangkap saat Merekap Nomor Togel di Rumahnya di Panjang