SuaraLampung.id - Perusahaan di Bandar Lampung diimbau memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri tepat waktu. Merujuk pada peraturan pemerintah, THR harus sudah diberikan ke karyawan tujuh hari sebelum Lebaran.
Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan (Dinasker) Kota Bandar Lampung juga meminta perusahaan membayar THR karyawan secara full.
"Kalau kita ikuti peraturan Pemerintah Pusat waktu pemberian THR itu H-7 Lebaran, dan ini tidak boleh dicicil oleh perusahaan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Wan Abdurrahman, Senin (19/4/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia mengatakan bahwa terkait pembayaran THR karyawan tersebut Dinasker Bandar Lampung telah melakukan sosialisasi ke semua perusahaan yang ada di kota ini agar dapat membayarkannya sesuai peraturan yang berlaku.
Namun begitu, lanjut dia, terdapat pengecualian atau keringanan bagi perusahaan yang terdampak oleh pandemi Covid-19, mereka diberikan ruang melakukan kesepakatan dengan karyawannya dalam persoalan THR.
"Tapi perusahaan terdampak Covid-19 juga harus memberikan atau memiliki bukti berupa laporan keuangan yang menyatakan mereka produksi dan pendapatan mereka menurun," kata dia.
Wan juga mengatakan bahwa pihaknya akan membuat posko pengaduan THR H-7 hingga H+7 Lebaran yang bertempat di Kantor Dinasker Bandar Lampung di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dia pun mengimbau, pekerja yang tidak diberikan THR oleh perusahaannya dapat segera melaporkan ke posko pengaduan yang akan dibentuk nanti.
"Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR ada, tapi itu yang menindak nanti Dinasker Provinsi Lampung, kami hanya menerima laporan dan berkoordinasi sedangkan tindakan ada di mereka," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Dear Pengusaha! Pemkab Cianjur Wajibkan THR Untuk Karyawan Dibayar Penuh
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
1 Agen, 1 Desa, Hadirkan Ribuan Manfaat: BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Lape NTB Lewat BRILink Agen
-
Ratusan Sapi di Lampung Timur Diduga Terjangkit PMK, Puluhan Mati
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Tak Semua Lebaran Penuh Tawa, Ini Cerita Mereka yang Rayakan Idulfitri Tanpa Orang Tua
-
Masih Jawab 'Amin'? Ini 3 Balasan Taqabbalallahu Minna wa Minkum yang Lebih Tepat