Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 16 April 2021 | 19:15 WIB
Ilustrasi penangkapan.

"Tersangka Subagio ditangkap setelah petunjuk hasil penangkapan Agus Setiawan, akhirnya Subagio ditangkap saat sedang memotong kayu," ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 83 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Jo pasal 12 huruf d dan atau pasal 83 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf b, Jo pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Load More