SuaraLampung.id - Isu reshuffle kabinet Presiden Joko Widodo-Maruf Amin makin santer diperbincangkan. Pemerintah menyetujui dua kementerian baru, yakni gabungan Kemendikbud dan Kemenristek jadi Kemendikbudristek, dan Kementerian Investasi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan bakal masuk dalam bursa menteri kabinet tersebut.
Ahok bahkan digadang-gadangkan jadi Menteri Investasi.
Menanggapi isu Ahok bakal jadi Menteri Investasi, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai hal tersebut bakal sulit terjadi, bahkan mustahil bisa diwujudkan.
Refly menyebut soal Undang-undang kementerian Negara yang salah satu pasalnya menyebutkan bahwa tidak memungkinkan bagi seorang Presiden untuk mengangkat Ahok sebagai menteri.
“Mengenai Ahok selama UU Kementerian Negara tidak bisa diganti, maka selama itu pula Ahok tidak bisa menjadi menteri,” ujar Refly Harun di kanal YouTube miliknya, dikutip Hops.id--jaringan Suara.com, Jumat (16/4/2021).
Secara spesifik, Refly memaparkan soal Pasal 22 UU Kementerian Negara yang mengatur tentang syarat-syarat seseorang jadi menteri. Kemudian dia pun mencocokkan peraturan yang ada dengan kondisi Ahok saat ini.
“Agar bisa diangkat sebagai menteri, seseorang harus menemuni pesyaratan: Warga negara Indonesia, Ahok memenuhi. Bertakwa kepada Tuhan YME, Ahok memenuhi. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan, Ahok memenuhi. Sehat Jasmani dan rohani, Ahok memenuhi,” ujarnya.
Lalu Refly membahas soal integritas dan kepribadian yang baik. Namun ada poin yang mengganjal Ahok.
“Memiliki integritas dan kepribadian yang baik, Ahok memenuhi karena tidak jelas juga ukurannya. Nah yang poin F tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam lima tahun atau lebih,” sambung Refly.
Refly pun menyimpulkan bahwa Ahok mustahil bisa punya jabatan sebagai menteri.
Hal itu lantaran, Ahok sendiri tercatat melakukan tindak pidana. Sehingga kalau terpilih jadi menteri maka bakal menabrak aturan tersebut.
“Jadi, Ahok sudah pernah dipenjara walaupun dua tahun, tapi ancaman hukumannya adalah lima tahun. Sehingga berdasarkan UU kementerian negara pasal 22 ini, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi menteri,” ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Ritual Menginjak Kepala Kerbau Jadi Sorotan, Ini Makna Prosesi Adat yang Dijalani Jokowi di Lampung
-
Dipinang 5 Kerajaan Lampung, Jokowi Resmi Bergelar Baginda Pemuka Bangsa
-
Jangan Ada Dusta! Kejujuran Warga Jadi Penentu Nasib Ekonomi Indonesia di 2026
-
ART di Pringsewu Kuras Emas dan ATM Majikan Rp46 Juta
-
Dicegat Polisi di Lampung Tengah, Ribuan Butir Ekstasi Gagal Menyeberang ke Pulau Jawa