SuaraLampung.id - Isu reshuffle kabinet Presiden Joko Widodo-Maruf Amin makin santer diperbincangkan. Pemerintah menyetujui dua kementerian baru, yakni gabungan Kemendikbud dan Kemenristek jadi Kemendikbudristek, dan Kementerian Investasi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan bakal masuk dalam bursa menteri kabinet tersebut.
Ahok bahkan digadang-gadangkan jadi Menteri Investasi.
Menanggapi isu Ahok bakal jadi Menteri Investasi, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai hal tersebut bakal sulit terjadi, bahkan mustahil bisa diwujudkan.
Refly menyebut soal Undang-undang kementerian Negara yang salah satu pasalnya menyebutkan bahwa tidak memungkinkan bagi seorang Presiden untuk mengangkat Ahok sebagai menteri.
“Mengenai Ahok selama UU Kementerian Negara tidak bisa diganti, maka selama itu pula Ahok tidak bisa menjadi menteri,” ujar Refly Harun di kanal YouTube miliknya, dikutip Hops.id--jaringan Suara.com, Jumat (16/4/2021).
Secara spesifik, Refly memaparkan soal Pasal 22 UU Kementerian Negara yang mengatur tentang syarat-syarat seseorang jadi menteri. Kemudian dia pun mencocokkan peraturan yang ada dengan kondisi Ahok saat ini.
“Agar bisa diangkat sebagai menteri, seseorang harus menemuni pesyaratan: Warga negara Indonesia, Ahok memenuhi. Bertakwa kepada Tuhan YME, Ahok memenuhi. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan, Ahok memenuhi. Sehat Jasmani dan rohani, Ahok memenuhi,” ujarnya.
Lalu Refly membahas soal integritas dan kepribadian yang baik. Namun ada poin yang mengganjal Ahok.
“Memiliki integritas dan kepribadian yang baik, Ahok memenuhi karena tidak jelas juga ukurannya. Nah yang poin F tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam lima tahun atau lebih,” sambung Refly.
Refly pun menyimpulkan bahwa Ahok mustahil bisa punya jabatan sebagai menteri.
Hal itu lantaran, Ahok sendiri tercatat melakukan tindak pidana. Sehingga kalau terpilih jadi menteri maka bakal menabrak aturan tersebut.
“Jadi, Ahok sudah pernah dipenjara walaupun dua tahun, tapi ancaman hukumannya adalah lima tahun. Sehingga berdasarkan UU kementerian negara pasal 22 ini, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi menteri,” ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
-
Gratis Fruit Tea Lemon di McD, Cek Syarat dan Ketentuan Di Sini
-
Diskon hingga 50 Persen Buah dan Sayur di Super Indo, Berlaku sampai 5 November 2025
-
Tebus Murah PWP di Indomaret Sekarang, Belanja Hemat hingga 40 Persen
-
Belanja di Alfamart Bawa Pulang Mobil Wuling BingoEV Lite, Cek Persyaratannya Di Sini
-
Diskon Minyak Goreng di Indomaret Hanya Sampai 5 November 2025, Cek Katalog Di Sini