SuaraLampung.id - Isu reshuffle kabinet Presiden Joko Widodo-Maruf Amin makin santer diperbincangkan. Pemerintah menyetujui dua kementerian baru, yakni gabungan Kemendikbud dan Kemenristek jadi Kemendikbudristek, dan Kementerian Investasi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan bakal masuk dalam bursa menteri kabinet tersebut.
Ahok bahkan digadang-gadangkan jadi Menteri Investasi.
Menanggapi isu Ahok bakal jadi Menteri Investasi, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai hal tersebut bakal sulit terjadi, bahkan mustahil bisa diwujudkan.
Refly menyebut soal Undang-undang kementerian Negara yang salah satu pasalnya menyebutkan bahwa tidak memungkinkan bagi seorang Presiden untuk mengangkat Ahok sebagai menteri.
“Mengenai Ahok selama UU Kementerian Negara tidak bisa diganti, maka selama itu pula Ahok tidak bisa menjadi menteri,” ujar Refly Harun di kanal YouTube miliknya, dikutip Hops.id--jaringan Suara.com, Jumat (16/4/2021).
Secara spesifik, Refly memaparkan soal Pasal 22 UU Kementerian Negara yang mengatur tentang syarat-syarat seseorang jadi menteri. Kemudian dia pun mencocokkan peraturan yang ada dengan kondisi Ahok saat ini.
“Agar bisa diangkat sebagai menteri, seseorang harus menemuni pesyaratan: Warga negara Indonesia, Ahok memenuhi. Bertakwa kepada Tuhan YME, Ahok memenuhi. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan, Ahok memenuhi. Sehat Jasmani dan rohani, Ahok memenuhi,” ujarnya.
Lalu Refly membahas soal integritas dan kepribadian yang baik. Namun ada poin yang mengganjal Ahok.
“Memiliki integritas dan kepribadian yang baik, Ahok memenuhi karena tidak jelas juga ukurannya. Nah yang poin F tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam lima tahun atau lebih,” sambung Refly.
Refly pun menyimpulkan bahwa Ahok mustahil bisa punya jabatan sebagai menteri.
Hal itu lantaran, Ahok sendiri tercatat melakukan tindak pidana. Sehingga kalau terpilih jadi menteri maka bakal menabrak aturan tersebut.
“Jadi, Ahok sudah pernah dipenjara walaupun dua tahun, tapi ancaman hukumannya adalah lima tahun. Sehingga berdasarkan UU kementerian negara pasal 22 ini, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi menteri,” ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Aksi Heroik Marinir Lampung Kibarkan Merah Putih di Puncak Menara 74 Meter
-
Drama Begal Boneka Labubu Berakhir Malu: Remaja Jati Agung Dibui Buat Laporan Palsu
-
Bukannya Jarah Isi Rumah, Pria di Bandar Lampung Ini Malah Angkut Pagar Milik Warga
-
Tangisan Balita Mengungkap Kematian Tragis Seorang Ayah di Jati Agung
-
Perkuat Inklusi Keuangan, BRImo Bukukan 3,32 Miliar Transaksi hingga Juni 2026