Wakos Reza Gautama
Kamis, 15 April 2021 | 13:19 WIB
Ilustrasi Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kanan). JPU membeberkan barang mewah yang dibeli Edhy Prabowo dan istri dari hasil suap benih lobster. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Terhadap dakwaan tersebut, Edhy Prabowo tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

"Setelah kami berdiskusi dengan terdakwa kemarin, kami berkesimpulan bahwa baik terdakwa maupun penasihat hukum tidak mengajukan keberatan," kata Soesilo Aribowo selaku penasihat hukum Edhy Prabowo.

Sidang Edhy Prabowo dilanjutkan pada Rabu, 21 April 2021. (ANTARA)

Load More