SuaraLampung.id - Baru-baru ini beredar surat Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara. Keppres ini beredar luas di media sosial.
Lembaran informasi yang tersebar tersebut tertanggal 17 Maret 2021. Dalam Keppres itu menyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto menyatakan pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.
Eddy Cahyono dalam keterangan tertulis, menanggapi beredarnya berita atau informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.
“Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks),” tegas Eddy dilansir dari ANTARA, Senin (5/4/2021).
Sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara, tambahnya.
Sebelumnya beredar sebuah lembar digital tentang Keppres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara dengan tiga ketatapan.
Ketetapan kesatu menetapkan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat.
Kedua, menetapkan kedaruratan negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan seluruh bank terkait untuk bekerja sama demi kelancaran pencairan dana SBI tersebut di atas).
Baca Juga: PPPK 2021 Segera Dibuka: Ini Jadwal, Hak dan Formasinya
Ketiga, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Eddy secara tegas menyatakan bahwa kepres tersebut adalah informasi yang tidak benar atau hoaks.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
Terkini
-
Kota Metro Mantapkan Langkah Menuju Predikat Utama Kota Layak Anak
-
Lampung Jadi Magnet Investor! 15 LOI Ditandatangani, Proyek Rp22 Triliun Siap Digarap
-
Sindikat Pencuri ECU Mobil Diringkus Polisi, Beraksi Lebih dari 25 Kali di Lampung
-
Link DANA Kaget Terbaru: Tambahan Cuan Akhir Pekan
-
Maksimalkan Link Dana Kaget Terbaru untuk Uang Belanja Akhir Pekan