SuaraLampung.id - Baru-baru ini beredar surat Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara. Keppres ini beredar luas di media sosial.
Lembaran informasi yang tersebar tersebut tertanggal 17 Maret 2021. Dalam Keppres itu menyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto menyatakan pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.
Eddy Cahyono dalam keterangan tertulis, menanggapi beredarnya berita atau informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.
Baca Juga: PPPK 2021 Segera Dibuka: Ini Jadwal, Hak dan Formasinya
“Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks),” tegas Eddy dilansir dari ANTARA, Senin (5/4/2021).
Sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara, tambahnya.
Sebelumnya beredar sebuah lembar digital tentang Keppres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara dengan tiga ketatapan.
Ketetapan kesatu menetapkan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat.
Kedua, menetapkan kedaruratan negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan seluruh bank terkait untuk bekerja sama demi kelancaran pencairan dana SBI tersebut di atas).
Baca Juga: Hasil KLB Ditolak Pemerintah, Kubu Moeldoko Siap Tempuh Jalur Peradilan
Ketiga, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Eddy secara tegas menyatakan bahwa kepres tersebut adalah informasi yang tidak benar atau hoaks.
Berita Terkait
-
Paloh Tegaskan NasDem Bersama Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tapi Kader Tetap Harus Jaga Pikiran Waras
-
Akademisi Beberkan Dampak Jika Pemerintah Naikkan Lagi Tarif Cukai Rokok
-
Pesan Presiden Prabowo di Depan Pejabat Pemerintah: 'Harimau Mati Meninggalkan Belang
-
Hadir di Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemda, Prabowo Bicara soal Kesempatan Pertamanya
-
Lewat JSDP, Pemprov DKI Wujudkan Sanitasi Sehat untuk Masyarakat Jakarta
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
Terkini
-
Penyelundupan Kulit Biawak & Ular Piton Digagalkan Polisi di Pelabuhan Bakauheni
-
Kawanan Gajah Liar Ngamuk! 20 Rumah Warga di Lampung Barat Rusak
-
Program Makan Bergizi Gratis, Pegiat Lingkungan di Lampung Soroti Penanganan Sampahnya
-
272 Orang Daftar Bakomsus Polri di Polda Lampung, Cek Syaratnya
-
Buruh Tebang Tebu Curi Motor Teman Sekerjanya di PT Gula Putih Mataram Lampung Tengah