SuaraLampung.id - Perselingkuhan biasanya terjadi ketika salah satu pasangan menjalin hubungan cinta dengan orang lain dari lain jenis. Tapi tidak dengan pasangan di Jepang ini.
Seorang suami tak terima istrinya selingkuh dengan seorang wanita. Karena itu sang suami pun mengajukan gugatan ke pengadilan.
Alasan suami, perselingkuhan itu mengakibatkan rusaknya rumah tangga. Melansir Daily Star, perselingkuhan itu terbongkar saat seorang pria berumur 39 tahun mengajukan tuntutan kepada istrinya.
Menurut pria ini, sang istri telah selingkuh dengan wanita lain yang ditemui secara online. Istrinya yang berumur 35 tahun selingkuh dengan wanita 37 tahun.
Awalnya, si selingkuhan berargumen bahwa hubungan mereka tidak merusak rumah tangga. Pasalnya, hubungan sesama jenis tidak bisa dianggap selingkuh menurut hukum.
Meski begitu, pihak pengadilan tidak setuju. Pada 16 Februari 2021 silam, pengadilan Tokyo memutuskan bahwa hubungan sesama jenis juga bisa merusak keharmonisan rumah tangga.
Dalam hukum Jepang, perselingkuhan dianggap bisa terjadi jika seseorang memiliki hubungan diam-diam dengan lawan jenis.
Sementara, hubungan sesama jenis tidak bisa dianggap sebagai perselingkuhan. Namun, pengadilan Jepang kini mulai menerima bahwa hubungan sesama jenis juga bisa merusak pernikahan.
Akibatnya, wanita yang menjadi selingkuhan ini pun harus rela membayar denda Rp14,6 juta kepada pria yang mengajukan tuntutan.
Baca Juga: Kades Rini Kusmiati Sudah 3 Kali Selingkuh, Suaminya Sudah Sabar Banget
Tidak hanya itu, pengadilan Tokyo kini mulai mengakui bahwa pernikahan sesama jenis harus diperlakukan layaknya pernikahan biasa.
Sebelum ini, pengadilan Tokyo juga pernah meminta seorang wanita untuk membayar denda karena selingkuh dari pasangan sesama jenisnya.
Kedua wanita ini awalnya sudah menikah di Amerika dan hidup bersama. Mereka juga sepakat membesarkan anak.
Namun, salah satu dari mereka malah kepergok selingkuh dan diminta membayar denda hingga 1,1 juta yen atau Rp146 juta.
"Ini adalah hubungan yang setara seperti pria dan wanita yang telah berjanji hidup bersama sebagai pasangan suami-istri," jelas hakim Hitomi Akiyoshi.
"Hubungan sesama jenis juga merupakan persetujuan antara dua orang, dan berdasarkan hal tersebut, bisa dikatakan bahwa mereka punya kewajiban yang sama untuk setia seperti pasangan lawan jenis yang sudah menikah."
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Sasis Bawah Innova Reborn Dilas Plat Besi demi Sabu 27 Kg, Dua Kurir Terancam Hukuman Mati
-
Kisah Haru Erin, Gajah Berbelalai Buntung yang Kerap 'Minder' di Way Kambas
-
Bongkar Salon & Pintu HR-V, Polisi Sita 9.954 Cartridge Etomidate Sabu Rp29,8 Miliar di Bakauheni
-
BMW Angkut 50 Kg Sabu Rp50 Miliar Rontok di Bakauheni, 3 Kurir Tergiur Upah Rp300 Juta
-
Musim Kemarau Mengintai, Diskes Bandar Lampung Uji Massal Kualitas Sumur Warga