SuaraLampung.id - Penggunaan vaksin AstraZeneca menjadi polemik di tengah masyarakat. Ini setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung babi.
Vaksin AstraZeneca pun dinyatakan haram. Walaupun haram, namun MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca dengan beberapa alasan.
Menjadi polemik, Perusahaan biofarmasi AstraZeneca memberikan klarifikasinya mengenai hal itu. AstraZeneca menyatakan bahwa vaksin Covid-19 buatannya tidak mengandung produk turunan babi maupun produk hewani lainnya.
Siaran pers AstraZeneca yang diterima di Jakarta, Selasa (23/3/2021) dilansir dari ANTARA, juga menyebutkan bahwa semua tahapan produksi vaksin vektor virus tersebut tidak bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya.
Penggunaan vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca menurut produsen telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk negara dengan penduduk Muslim seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko.
Selain itu, AstraZeneca menyatakan bahwa produk vaksinnya telah dinyatakan aman dan efektif untuk mencegah penularan COVID-19.
Menurut hasil penelitian yang dikutip oleh perusahaan, penggunaan vaksin juga dapat mengurangi hingga dua per tiga tingkat penularan penyakit.
Perusahaan juga menyampaikan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa satu dosis vaksin buatannya bisa mengurangi risiko rawat inap hingga 94 persen pada orang dalam semua kelompok umur, termasuk mereka yang berusia 80 tahun ke atas. (ANTARA)
Baca Juga: AstraZeneca Tegaskan Vaksin Buatannya Tak Mengandung Babi
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Terbawa Arus Sejauh 34 Kilometer! Pemancing di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa
-
WFH Jadi Lebih Nyaman! PLN Obral Diskon Tambah Daya 50 Persen, Cek Cara Dapatnya
-
Karyawan Leasing di Bandar Lampung Nekat Gadai Mobil Kantor Rp34 Juta Demi Bayar Utang
-
Datangi Polsek Dente Teladas dengan Pede, Koboi Pemilik Revolver Ini Malah Masuk Perangkap
-
Duel Berdarah 2 Saudara di Pasar Kopindo Metro: Pria Ini Terkapar dengan Telinga Nyaris Putus