SuaraLampung.id - Penggunaan vaksin AstraZeneca menjadi polemik di tengah masyarakat. Ini setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung babi.
Vaksin AstraZeneca pun dinyatakan haram. Walaupun haram, namun MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca dengan beberapa alasan.
Menjadi polemik, Perusahaan biofarmasi AstraZeneca memberikan klarifikasinya mengenai hal itu. AstraZeneca menyatakan bahwa vaksin Covid-19 buatannya tidak mengandung produk turunan babi maupun produk hewani lainnya.
Siaran pers AstraZeneca yang diterima di Jakarta, Selasa (23/3/2021) dilansir dari ANTARA, juga menyebutkan bahwa semua tahapan produksi vaksin vektor virus tersebut tidak bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya.
Penggunaan vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca menurut produsen telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk negara dengan penduduk Muslim seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko.
Selain itu, AstraZeneca menyatakan bahwa produk vaksinnya telah dinyatakan aman dan efektif untuk mencegah penularan COVID-19.
Menurut hasil penelitian yang dikutip oleh perusahaan, penggunaan vaksin juga dapat mengurangi hingga dua per tiga tingkat penularan penyakit.
Perusahaan juga menyampaikan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa satu dosis vaksin buatannya bisa mengurangi risiko rawat inap hingga 94 persen pada orang dalam semua kelompok umur, termasuk mereka yang berusia 80 tahun ke atas. (ANTARA)
Baca Juga: AstraZeneca Tegaskan Vaksin Buatannya Tak Mengandung Babi
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Lampung Bersiap Transformasi dari Lumbung Mentah Jadi Raksasa Hilirisasi Pangan Nasional
-
Petaka Kencan MiChat: Niat Antar Gadis Pulang, Pemuda di Lampung Utara Malah Ditodong Senpi
-
Kedok Tukang Rongsok Terbongkar! Incar Rumah Sepi, Dua Spesialis Congkel Pintu Diringkus Polisi
-
Misteri di Kamar Kos Metro: Menguak Tabir Kepergian Mendadak Dokter Muda Zulfikar
-
Pemkot Bandar Lampung Sulap Pedestrian Jadi Solusi Banjir