SuaraLampung.id - Seorang wajib pajak di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, melakukan tindak pidana perpajakan yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp 10,067 miliar.
Wajib pajak di Tanggamus berinisial IL ini tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ia pungut dari pembeli melalui KUBR. Modus ini ia lakukan mulai dari Januari 2016 hingga Desember 2018.
"Atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp10,067 miliar," kata Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Bengkulu dan Lampung, Sarwa Edi dilansir dari ANTARA, Sabtu (13/3/2021).
Sarwa Edi mengatakan, wajib pajak tersebut diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; dan atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
PPNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk diproses lebih lanjut.
Tersangaka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan atau huruf i Undang-undang KUP, diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.
Serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Berkat kerja sama yang baik antara penegak hukum Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, dan Kejaksaan Tinggi Lampung, berkas perkara atas tersangka IL sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Selasa 9 Maret 2021.
Keberhasilan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam menangani tindak pidana perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum Kepolisian Daerah Lampung, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Baca Juga: Gelapkan Miliaran Rupiah Pajak Perusahaan, Heri Pakai untuk Hidupi 3 Istri
"Upaya penegakan hukum ini dalam rangka menimbulkan efek jera atau deterrent effect kepada Wajib Pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia, dan upaya pengamanan penerimaan pajak negara," tambah Sarwa Edi.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menyerahkan tersangka dugaan pidana di bidang perpajakan berinisial AC kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Begal Sadis Penagih Utang Bank Keliling Diringkus Polisi Lampung Utara
-
NTP Lampung Naik! Ubi Kayu dan Lele Jadi Penyelamat
-
Konser Bryan Adams dalam Satu Genggaman via BRImo, BRI Permudah Proses Perolehan Tiketnya
-
Kecanduan Video Porno Bikin Pemuda Nekat Cabuli Wanita Saat Salat di Masjid Garuntang
-
Lampung Siapkan 5 Kawasan Pendorong Ekonomi Daerah, Dimana Saja?