SuaraLampung.id - Seorang wajib pajak di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, melakukan tindak pidana perpajakan yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp 10,067 miliar.
Wajib pajak di Tanggamus berinisial IL ini tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ia pungut dari pembeli melalui KUBR. Modus ini ia lakukan mulai dari Januari 2016 hingga Desember 2018.
"Atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp10,067 miliar," kata Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Bengkulu dan Lampung, Sarwa Edi dilansir dari ANTARA, Sabtu (13/3/2021).
Sarwa Edi mengatakan, wajib pajak tersebut diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; dan atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
PPNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk diproses lebih lanjut.
Tersangaka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan atau huruf i Undang-undang KUP, diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.
Serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Berkat kerja sama yang baik antara penegak hukum Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, dan Kejaksaan Tinggi Lampung, berkas perkara atas tersangka IL sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Selasa 9 Maret 2021.
Keberhasilan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam menangani tindak pidana perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum Kepolisian Daerah Lampung, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Baca Juga: Gelapkan Miliaran Rupiah Pajak Perusahaan, Heri Pakai untuk Hidupi 3 Istri
"Upaya penegakan hukum ini dalam rangka menimbulkan efek jera atau deterrent effect kepada Wajib Pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia, dan upaya pengamanan penerimaan pajak negara," tambah Sarwa Edi.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menyerahkan tersangka dugaan pidana di bidang perpajakan berinisial AC kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Mimpi Bandar Lampung Menyulap Kawasan Pesisir Menjadi Front City Kelas Dunia
-
Memburu Nakhoda Kampus Hijau: Panitia Pilrek Unila Janjikan Netral
-
BRI KKB National Expo Catat Rekor MURI, Hadirkan Penawaran Pembiayaan di 131 Lokasi
-
Penangkapan Berujung Duka di Lamtim: Benarkah Nenek Sakdiyah Wafat Karena Syok Saat Digerebek?
-
Misteri di Balik Gerbang Kafe Bunga Way Laga: Sudarto Ditemukan Mati dalam Kesunyian