SuaraLampung.id - Seorang wajib pajak di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, melakukan tindak pidana perpajakan yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp 10,067 miliar.
Wajib pajak di Tanggamus berinisial IL ini tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ia pungut dari pembeli melalui KUBR. Modus ini ia lakukan mulai dari Januari 2016 hingga Desember 2018.
"Atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp10,067 miliar," kata Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Bengkulu dan Lampung, Sarwa Edi dilansir dari ANTARA, Sabtu (13/3/2021).
Sarwa Edi mengatakan, wajib pajak tersebut diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; dan atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
PPNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk diproses lebih lanjut.
Tersangaka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan atau huruf i Undang-undang KUP, diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.
Serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Berkat kerja sama yang baik antara penegak hukum Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, dan Kejaksaan Tinggi Lampung, berkas perkara atas tersangka IL sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Selasa 9 Maret 2021.
Keberhasilan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam menangani tindak pidana perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum Kepolisian Daerah Lampung, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Baca Juga: Gelapkan Miliaran Rupiah Pajak Perusahaan, Heri Pakai untuk Hidupi 3 Istri
"Upaya penegakan hukum ini dalam rangka menimbulkan efek jera atau deterrent effect kepada Wajib Pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia, dan upaya pengamanan penerimaan pajak negara," tambah Sarwa Edi.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menyerahkan tersangka dugaan pidana di bidang perpajakan berinisial AC kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Lampung Barat Banjir Bandang: Rumah Hanyut, Warga Terjebak
-
10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal Digagalkan di Lampung!
-
Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!
-
13 Tahun Mengabdi, Honorer di Lampung Nangis Minta Kepastian Nasib
-
BRILiaN BRI Dorong UMKM Kombucha Lokal Masuk Pasar Global Lewat Minuman Fermentasi Bakteri Baik