Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 12 Maret 2021 | 11:03 WIB
Ilustrasi pengadilan. PT Sepatu Bata digugat pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (shutterstock)

SuaraLampung.id - PT Sepatu Bata Tbk terancam pailit. Ini karena seorang bernama Agus Setiawan mengajukan gugatan pailit kepada PT Sepatu Bata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Gugatan pailit Agus Setiawan terhadap PT Sepatu Bata sudah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara nomor 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Adapun, sidang pertama gugatan pailit PT Sepatu Bata Tbk akan diselenggarakan pada 16 Maret 2021 mendatang.

Gugatan pailit ini dihadapi setelah Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan Permohonon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Agus Setiawan.

Baca Juga: Sepatu Bata Digugat Pailit, Kenapa?

 Seperti dikutip dalam petitum, saat ini PT Sepatu Bata Tbk tengah dalam PKPu sementara selama 45 hari, terhitung sejak putusan diucapkan.

"Mengangkat dan menunjuk Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sepatu Bata," isi petitum seperti yang dikutip Suara.com dari SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) dilansir dari Suara.com.

Dalam petitum tersebut, juga mengangkat Aldi Firmansyah, Elisabeth Tania, dan Hansye Agustaf Yunus sebagai tim pengurus untuk mengurus harta PT Sepatu Bata Tbk PKPU dalam hal Sepatu Bata dinyatakan PKPU Sementara.

Selain itu, Hakim menghukum PT Sepatu Bata Tbk PKPU untuk membayar seluruh biaya Perkara.

Baca Juga: Pailit Hanson International Dianggap Trik Benny Tjokro Hindari Sita Aset

Load More