Wakos Reza Gautama
Kamis, 11 Februari 2021 | 09:46 WIB
Ilustrasi penyelundupan paket ganja. BNN Provinsi Lampung menggagalkan penyelundupan ganja ke Jakarta yang dikendalikan seorang napi (Foto dok. BNN/Istimewa)

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.30 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Selain mengamankan ganja, petugas juga mengamankan bukti-bukti berupa satu unit mobil Gran Max dan lima handphone.

Load More