SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengeluarkan aturan pembatasan jam operasional kegiatan usaha. Kegiatan usaha di Bandar Lampung hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
Langkah pembatasan jam operasional usaha di Bandar Lampung diambil untuk menekan penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat di ibu kota Provinsi Lampung ini.
Aturan yang membatasi jam operasional kegiatan usaha di Bandar Lampung ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung dengan Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha.
"Surat edaran ini berlaku sejak Kamis (28/1/2021)," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki, Senin (25/1/2021) dilansir dari Antara.
Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil oleh Pemkot Bandarlampung guna menindaklanjuti Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Pengendalian COVID-19.
Menurutnya pula, kebijakan pembatasan jam operasional kegiatan usaha ini dilakukan, sebab pemkot memperhatikan penyebaran COVID-19 yang terus meningkat dan menimbulkan korban jiwa serta kerugian materiil yang besar.
"Kemudian berimplikasi pada kehidupan masyarakat baik secara aspek sosial, ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat," kata dia.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandarpampung tersebut, masyarakat diberitahukan jam operasional pusat perbelanjaan seperti pasar swalayan, toko modern hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
Kemudian, jam operasional restoran, kafe, diskotik, pub, panti pijat, pedagang pinggir jalan, tempat olahraga biliar, dan lokasi hiburan lainnya diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Para pelaku usaha tersebut juga diminta dalam melaksanakan kegiatan usahanya menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, seperti menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir, memberi jarak ke pelanggan, dan mengharuskan memakai masker untuk pelaku usaha maupun pembeli (3M).
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Bandarlampung juga menegaskan apabila pelaku usaha atau kegiatan usaha melanggar aturan yang telah dibuat, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda AKB, dan kebijakan ini berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga: Sumut Kembali Terima 40 Ribu Vial Vaksin Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
BRI Berperan Aktif Ikut Cetak Generasi Tangguh, Lewat Sponsorship GFL Series 3
-
Buruan Klaim 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Ratusan Ribu Rupiah
-
Daftar Link DANA Kaget Aktif, Begini Cara Klaim Saldo Gratis yang Aman dari Penipuan!
-
Ekspor Ambruk, Ekonomi Lokal Jadi Benteng Utama Dunia Usaha
-
Dompet Digitalmu Kosong? Coba Cek 5 Link DANA Kaget Hari Ini