SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengeluarkan aturan pembatasan jam operasional kegiatan usaha. Kegiatan usaha di Bandar Lampung hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
Langkah pembatasan jam operasional usaha di Bandar Lampung diambil untuk menekan penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat di ibu kota Provinsi Lampung ini.
Aturan yang membatasi jam operasional kegiatan usaha di Bandar Lampung ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung dengan Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha.
"Surat edaran ini berlaku sejak Kamis (28/1/2021)," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki, Senin (25/1/2021) dilansir dari Antara.
Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil oleh Pemkot Bandarlampung guna menindaklanjuti Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Pengendalian COVID-19.
Menurutnya pula, kebijakan pembatasan jam operasional kegiatan usaha ini dilakukan, sebab pemkot memperhatikan penyebaran COVID-19 yang terus meningkat dan menimbulkan korban jiwa serta kerugian materiil yang besar.
"Kemudian berimplikasi pada kehidupan masyarakat baik secara aspek sosial, ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat," kata dia.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandarpampung tersebut, masyarakat diberitahukan jam operasional pusat perbelanjaan seperti pasar swalayan, toko modern hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
Kemudian, jam operasional restoran, kafe, diskotik, pub, panti pijat, pedagang pinggir jalan, tempat olahraga biliar, dan lokasi hiburan lainnya diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Para pelaku usaha tersebut juga diminta dalam melaksanakan kegiatan usahanya menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, seperti menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir, memberi jarak ke pelanggan, dan mengharuskan memakai masker untuk pelaku usaha maupun pembeli (3M).
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Bandarlampung juga menegaskan apabila pelaku usaha atau kegiatan usaha melanggar aturan yang telah dibuat, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda AKB, dan kebijakan ini berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung
-
Senjata Masih Terselempang di Tubuh, Mengapa Brida Rizky Ditemukan Tewas di Sungai Mesuji?
-
Bejat! Hamili Anak di Bawah Umur, Pria 42 Tahun di Way Kanan Tak Berkutik Diringkus Polisi