SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengeluarkan aturan pembatasan jam operasional kegiatan usaha. Kegiatan usaha di Bandar Lampung hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
Langkah pembatasan jam operasional usaha di Bandar Lampung diambil untuk menekan penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat di ibu kota Provinsi Lampung ini.
Aturan yang membatasi jam operasional kegiatan usaha di Bandar Lampung ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung dengan Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha.
"Surat edaran ini berlaku sejak Kamis (28/1/2021)," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki, Senin (25/1/2021) dilansir dari Antara.
Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil oleh Pemkot Bandarlampung guna menindaklanjuti Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Pengendalian COVID-19.
Menurutnya pula, kebijakan pembatasan jam operasional kegiatan usaha ini dilakukan, sebab pemkot memperhatikan penyebaran COVID-19 yang terus meningkat dan menimbulkan korban jiwa serta kerugian materiil yang besar.
"Kemudian berimplikasi pada kehidupan masyarakat baik secara aspek sosial, ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat," kata dia.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandarpampung tersebut, masyarakat diberitahukan jam operasional pusat perbelanjaan seperti pasar swalayan, toko modern hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
Kemudian, jam operasional restoran, kafe, diskotik, pub, panti pijat, pedagang pinggir jalan, tempat olahraga biliar, dan lokasi hiburan lainnya diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Para pelaku usaha tersebut juga diminta dalam melaksanakan kegiatan usahanya menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, seperti menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir, memberi jarak ke pelanggan, dan mengharuskan memakai masker untuk pelaku usaha maupun pembeli (3M).
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Bandarlampung juga menegaskan apabila pelaku usaha atau kegiatan usaha melanggar aturan yang telah dibuat, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda AKB, dan kebijakan ini berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar, Dijamin Mudah
-
Memahami Sifat Komutatif, Asosiatif, dan Distributif dalam Operasi Hitung
-
Dari Davos, BRI Tegaskan Peluang Kolaborasi Fintech dan Perbankan di Indonesia
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Cara Menghitung Perbandingan Senilai dan Berbalik Nilai, Mudah Dipahami