Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 Januari 2021 | 20:08 WIB
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)

"Hari ini penahanannya dipindahkan ke (Rutan) Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Rian mengatakan Rizieq dipindahkan lantaran kapasitas Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat. Selain itu juga untuk memudahkan pemeriksaan kasus Rizieq.

"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," tuturnya.

Rizieq diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yakni kasus di Petamburan, kasus Megamendung dan kasus RS UMMI, Bogor.

Baca Juga: Pindah ke Tahanan Bareskrim Polri, Habib Rizieq: Santai Saja

Load More