SuaraLampung.id - Polisi menemukan senjata api jenis pistol Baret di rumah penyanyi Nindy Ayunda.
Pistol Bareta itu merupakan milik Askara Harsono, suami Nindy Ayunda.
Setelah diselidiki, Askara tidak memiliki izin memegang senjata api tersebut.
Pistol Bareta kaliber 3,65 mm ditemukan saat anggota Polres Metro Jakarta Barat menggeledah rumah Nindy Ayunda.
Baca Juga: Polisi Usut Senpi Bareta Ilegal Diduga Milik Suami Penyanyi Nindy Ayunda
Pemeriksaan lanjutan mengenai senpi Bareta kaliber 3,65 milimeter dilakukan setelah anggota Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
"Selain senpi jenis bareta, kita menemukan peluru tajam sebanyak 50 butir," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Selasa (12/1/2021) dilansir dari Antara.
Ady mengatakan pihaknya akan mendalami alasan kepemilikan senpi itu kepada tersangka Askara.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona mengungkapkan, senpi tersebut didapatkan dari lemari brankas di rumah tersangka.
"Lima hari kita lakukan pemeriksaan intensif, senjata api itu tidak ada hubungannya dengan narkoba," ujar Ronaldo.
Baca Juga: Suami Nindy Ayunda Konsumsi Narkoba Sejak Setahun Terakhir
Dari pemeriksaan tersebut juga didapati senpi tersebut tidak berizin.
Namun demikian, ranah penyelidikan terkait senpi akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.
Diberitakan sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami Nindy Ayunda, Askara Harsono.
Penangkapan Askara terjadi di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021).
Hasil tes urin Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.
Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 buah peluru.
Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp 100 juta
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Bayern Munich Perkasa di Piala Dunia Antarklub: Bantai Auckland City 10-0
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga MacBook Air M4
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila