SuaraLampung.id - Penyanyi dangdut senior Rhoma Irama menolak menjadi saksi ahli di sidang praperadilan Habib Rizieq.
Sebelumnya pihak Habib Rizieq mengajukan Rhoma Irama sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Rhoma Irama membenarkan adanya pinangan dari pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah. Namun ternyata Rhoma tak bisa memenuhi undangan tersebut.
"Pak Alamsyah SMS Bang Haji terkait itu. Beliau telepon saya, untuk disampaikan kepada teman media, bahwa tidak dalam kapasitas untuk menjadi saksi ahli," kata Bima, Managing team Rhoma Irama Official kepada Suara.com, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: Tak Mau Bersaksi di Kasus Habib Rizieq, Rhoma Irama Singgung Ulama Lain
Ketika kami menyinggung apakah Rhoma menolaknya, Bima memilih memakai bahasa yang lebih halus.
"Tidak dapat hadir karena bukan kapasitasnya," tegas perwakilan ayah Ridho Rhoma ini.
Hal itu sebenarnya ingin disampaikan langsung Rhoma Irama kepada Alamsyah. Namun hingga sore tadi, pelantun Ani ini belum bisa menghubunginya.
"Beliau coba menelepon balik Pak Alamsyah tapi tidak terangkat, belum tersambung sampai hari ini," kata Bima.
"Makanya beliau menitipkan jawaban soal kesediaan menjadi saksi ahli lewat saya by phone tadi," ujarnya.
Baca Juga: Didaulat Jadi Saksi Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Rhoma Irama Menolak
Rhoma Irama menerangkan, masih banyak orang lain selain dirinya yang memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan.
"Karena banyak alim ulama yang (bisa) menjadi saksi ahli. Tidak cukup sekadar beliau, ulama-ulama lain juga perlu gitu," kata dia.
Jika permintaan itu menyangkut soal musik, Rhoma Irama bisa mempertimbangkannya.
"Kecuali kata beliau kalau bicara soal musik. Kapasitas beliau ada di situ," ujar Bima.
Sebelumnya, saat sidang praperadilan Habib Rizieq digelar hari ini, Alamsyah mengatakan pihaknya mengundang Rhoma Irama sebagai saksi ahli.
Dia berharap Rhoma bisa menjelaskan soal acara Maulid Nabi. Soalnya dia heran baru kali ini ada acara Maulid Nabi yang dinilai sabagai tindak pidana.
"Saya sudah hubungi beliau cuman kalau tidak bentrok dengan show-show dia bisa. Tapi tidak keluar (pembahasanya) dari maulid nabi. Apakah maulid nabi melanggar hukum pidana kan gitu, ini kan tindak pidana acara maulid. Dari zaman ke zaman kan baru ini aja," kata Alamsyah ditemui di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021).
Habib Rizieq mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Habib Rizieq memohon pada majelis hakim agar menyatakan status tersangka yang disandang tidak sah.
Berita Terkait
-
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
-
Setahun pontang-panting, Rhoma Irama Masih Berjuang Jadikan Dangdut Warisan Budaya UNESCO
-
Agar Dangdut Diakui Dunia, Rhoma Irama Bakal Bawa Soneta ke Amerika
-
Indonesia Darurat Judi Online, Yuk Simak Lagi Pesan Mendalam Rhoma Irama Lewat Lagu Judi
-
Rhoma Irama Ajak Masyarakat Brantas, Begini Cara Laporkan Judi Online di GoPay
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
KAI Siaga Bencana! 12 Titik Rawan di Tanjungkarang Dipantau Ketat Jelang Nataru
-
Aksi Keroyok Marbot Masjid Viral, 1 Pelaku Menyerahkan Diri, Sang Ayah Masih Buron!
-
Gagal Selundupkan 159 Kg Ganja via Pelabuhan Bakauheni, 2 Kurir Asal Padang Dibayar Rp25 Juta
-
Miris! Jembatan Gantung di Tanggamus Rusak Parah, Anak Sekolah Kena Imbasnya
-
Razia Mendadak di Rutan Kotabumi, Petugas Temukan Barang-barang Ini