Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Minggu, 03 Januari 2021 | 08:09 WIB
Ilustrasi pasangan kekasih. (Pixabay)

SuaraLampung.id - Pasangan kekasih ditangkap polisi karena melakukan penggelapan mobil sewaan.

Pasangan kekasih ini menggadaikan mobil  yang mereka sewa.

Uang hasil kejahatan itu lalu mereka gunakan salah satunya untuk ke salon kecantikan

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Budi Karyanto menjelaskan, pasangan tersebut masing-masing HS (33), laki-laki dan TY (27), perempuan. Keduanya merupakan warga Kebumen, Jawa Tengah dan ditangkap di wilayah setempat, tepatnya di Desa Buayan, akhir  2020.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Sleman Pada Desember Tinggi, Ini Faktor Pemicunya

"Kedua tersangka menggadaikan mobil bermerk Honda Jazz di wilayah Kebumen, Jawa Tengah. Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp35 juta," kata Budi, Sabtu (2/1/2021).

Budi mengungkapkan, uang hasil kejahatan tersebut, mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Uang hasil menggadaikan mobil juga digunakan tersangka TY, untuk ke salon kecantikan," ucapnya. 

Ia memaparkan, dari keterangan korban, tersangka perempuan menyewa mobil jazz dari rental korban yang ada di wilayah Ngaglik, pada Mei 2020. Tersangka awalnya menyewa mobil itu selama satu bulan dengan membayar Rp9 juta. 

"Setelah mobil didapat, mobil kemudian diserahkan oleh tersangka TY kepada HS untuk digadaikan di Kebumen. Mereka berbagi peran untuk melancarkan kejahatan, jadi tindakan ini sudah direncanakan sebelumnya," terang Budi. 

Baca Juga: 10 Kapanewon di Sleman Masuk Zona Oranye, 7 Sisanya Masih Merah

Namun, setelah jatuh tempo pengembalian mobil, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil sewaan ke rental. Saat korban berusaha menghubungi TY, nomor telepon genggam tersangka tidak aktif.

"Curiga, korban langsung membuat laporan ke Polsek. Atas adanya laporan itu, petugas langsung menyelidiki. Selanjutnya petugas menerima informasi bahwa mobil yang sedang disewakan itu, ternyata sudah digadaikan," ucapnya. 

Kedua tersangka kemudian dapat diamankan petugas. Dari pengakuan para tersangka, mereka mengaku sudah menggelapkan mobil bukan hanya di Ngaglik, melainkan di sejumlah rental berbeda. 

"Di Gamping Sleman dua unit mobil, di Bantul dua unit mobil dan penggelapan 1 mobil di daerah Pejagoan Kebumen," ucapnya. 

Pasangan kekasih tersebut dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More