SuaraLampung.id - Pasangan kekasih ditangkap polisi karena melakukan penggelapan mobil sewaan.
Pasangan kekasih ini menggadaikan mobil yang mereka sewa.
Uang hasil kejahatan itu lalu mereka gunakan salah satunya untuk ke salon kecantikan.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Budi Karyanto menjelaskan, pasangan tersebut masing-masing HS (33), laki-laki dan TY (27), perempuan. Keduanya merupakan warga Kebumen, Jawa Tengah dan ditangkap di wilayah setempat, tepatnya di Desa Buayan, akhir 2020.
"Kedua tersangka menggadaikan mobil bermerk Honda Jazz di wilayah Kebumen, Jawa Tengah. Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp35 juta," kata Budi, Sabtu (2/1/2021).
Budi mengungkapkan, uang hasil kejahatan tersebut, mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Uang hasil menggadaikan mobil juga digunakan tersangka TY, untuk ke salon kecantikan," ucapnya.
Ia memaparkan, dari keterangan korban, tersangka perempuan menyewa mobil jazz dari rental korban yang ada di wilayah Ngaglik, pada Mei 2020. Tersangka awalnya menyewa mobil itu selama satu bulan dengan membayar Rp9 juta.
"Setelah mobil didapat, mobil kemudian diserahkan oleh tersangka TY kepada HS untuk digadaikan di Kebumen. Mereka berbagi peran untuk melancarkan kejahatan, jadi tindakan ini sudah direncanakan sebelumnya," terang Budi.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Sleman Pada Desember Tinggi, Ini Faktor Pemicunya
Namun, setelah jatuh tempo pengembalian mobil, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil sewaan ke rental. Saat korban berusaha menghubungi TY, nomor telepon genggam tersangka tidak aktif.
"Curiga, korban langsung membuat laporan ke Polsek. Atas adanya laporan itu, petugas langsung menyelidiki. Selanjutnya petugas menerima informasi bahwa mobil yang sedang disewakan itu, ternyata sudah digadaikan," ucapnya.
Kedua tersangka kemudian dapat diamankan petugas. Dari pengakuan para tersangka, mereka mengaku sudah menggelapkan mobil bukan hanya di Ngaglik, melainkan di sejumlah rental berbeda.
"Di Gamping Sleman dua unit mobil, di Bantul dua unit mobil dan penggelapan 1 mobil di daerah Pejagoan Kebumen," ucapnya.
Pasangan kekasih tersebut dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kontributor : Uli Febriarni
Tag
Berita Terkait
-
Ketua PDIP Paluta Ditetapkan Jadi Buronan Kasus Penggelapan
-
Apes! Sudah Dipecat Yamaha, Jorge Lorenzo Terciduk Kasus Penggelapan Pajak
-
Kasus Penggelapan Mantan Suami, Jenita Janet Akan Diperiksa Polisi
-
Kasus Penggelapan Mantan Suami Jenita Janet Dilimpahkan ke Polres Bekasi
-
Mantan Suami Jenita Janet Siap Diperiksa Kasus Tuduhan Penggelapan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Dorong Kepemilikan Mobil Baru Lewat KKB dengan DP Ringan dan Dukungan Pembiayaan EV
-
BRI Imlek Prosperity 2026 Jadi Ajang Apresiasi Bank Rakyat Indonesia untuk Nasabah Prioritas
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan
-
5 Fakta Pembunuhan di Batam, Pria Tewas Dibunuh Eks Pacar Sesama Jenis karena Cemburu