SuaraLampung.id - Pasangan kekasih ditangkap polisi karena melakukan penggelapan mobil sewaan.
Pasangan kekasih ini menggadaikan mobil yang mereka sewa.
Uang hasil kejahatan itu lalu mereka gunakan salah satunya untuk ke salon kecantikan.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Budi Karyanto menjelaskan, pasangan tersebut masing-masing HS (33), laki-laki dan TY (27), perempuan. Keduanya merupakan warga Kebumen, Jawa Tengah dan ditangkap di wilayah setempat, tepatnya di Desa Buayan, akhir 2020.
"Kedua tersangka menggadaikan mobil bermerk Honda Jazz di wilayah Kebumen, Jawa Tengah. Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp35 juta," kata Budi, Sabtu (2/1/2021).
Budi mengungkapkan, uang hasil kejahatan tersebut, mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Uang hasil menggadaikan mobil juga digunakan tersangka TY, untuk ke salon kecantikan," ucapnya.
Ia memaparkan, dari keterangan korban, tersangka perempuan menyewa mobil jazz dari rental korban yang ada di wilayah Ngaglik, pada Mei 2020. Tersangka awalnya menyewa mobil itu selama satu bulan dengan membayar Rp9 juta.
"Setelah mobil didapat, mobil kemudian diserahkan oleh tersangka TY kepada HS untuk digadaikan di Kebumen. Mereka berbagi peran untuk melancarkan kejahatan, jadi tindakan ini sudah direncanakan sebelumnya," terang Budi.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Sleman Pada Desember Tinggi, Ini Faktor Pemicunya
Namun, setelah jatuh tempo pengembalian mobil, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil sewaan ke rental. Saat korban berusaha menghubungi TY, nomor telepon genggam tersangka tidak aktif.
"Curiga, korban langsung membuat laporan ke Polsek. Atas adanya laporan itu, petugas langsung menyelidiki. Selanjutnya petugas menerima informasi bahwa mobil yang sedang disewakan itu, ternyata sudah digadaikan," ucapnya.
Kedua tersangka kemudian dapat diamankan petugas. Dari pengakuan para tersangka, mereka mengaku sudah menggelapkan mobil bukan hanya di Ngaglik, melainkan di sejumlah rental berbeda.
"Di Gamping Sleman dua unit mobil, di Bantul dua unit mobil dan penggelapan 1 mobil di daerah Pejagoan Kebumen," ucapnya.
Pasangan kekasih tersebut dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kontributor : Uli Febriarni
Tag
Berita Terkait
-
Ketua PDIP Paluta Ditetapkan Jadi Buronan Kasus Penggelapan
-
Apes! Sudah Dipecat Yamaha, Jorge Lorenzo Terciduk Kasus Penggelapan Pajak
-
Kasus Penggelapan Mantan Suami, Jenita Janet Akan Diperiksa Polisi
-
Kasus Penggelapan Mantan Suami Jenita Janet Dilimpahkan ke Polres Bekasi
-
Mantan Suami Jenita Janet Siap Diperiksa Kasus Tuduhan Penggelapan
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok